biologi-uinjkt.id – Shopee memfasilitasi pelaku usaha mikro dengan menyediakan akses download surat pernyataan pmk no 37 tahun 2025 word dan PDF untuk membebaskan penarikan pajak PPh Pasal 22. Kebijakan ini menyasar mitra penjual perorangan yang memiliki pendapatan kotor di bawah Rp500 juta per tahun agar terhindar dari pemotongan dana otomatis mulai 1 Agustus 2026.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan platform dagang-el memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Melalui fasilitasi dokumen resmi ini, pemerintah bersama manajemen Shopee ingin melindungi daya beli para pelaku usaha kecil menengah di seluruh Indonesia.
Link Download Surat Pernyataan PMK No 37 Tahun 2025
Penjual tidak perlu repot menyusun format surat keringanan pajak secara mandiri dari awal. Manajemen platform telah menyiapkan tautan khusus yang langsung terhubung ke berkas resmi yang disyaratkan oleh regulasi perpajakan.
Pelaku usaha dapat memilih berkas dalam format digital sesuai kebutuhan perangkat mereka. Dokumen ini dirancang agar mudah diisi serta diverifikasi oleh sistem penelaah internal perpajakan.
- Link PDF: Surat Pernyataan PMK No 37 Tahun 2025 PDF
- Link Word: Surat Pernyataan PMK No 37 Tahun 2025 WORD
Untuk cara upload shopee seller, bisa baca: Cara Upload Surat Pernyataan Omzet Dibawah 500 Juta di Shopee
Ketentuan Verifikasi Data Penjual
Sebelum mengunggah berkas tersebut ke sistem, penjual wajib mencermati kesesuaian seluruh data identitas toko. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan pengajuan keringanan pajak ditolak oleh sistem verifikasi.
Berikut adalah rincian data penting yang harus dipastikan kelengkapannya oleh para mitra usaha:
- Identitas Diri: Nama pemilik toko, NIK, NPWP, atau NIB yang masih berlaku secara hukum.
- Alamat Usaha: Keterangan domisili yang tercantum dalam dokumen resmi kependudukan atau perizinan.
- Rekening Bank: Nama pemilik rekening penampung wajib selaras dengan identitas pendaftaran akun bisnis.
- Kualitas Dokumen: Berkas terunggah harus dalam kondisi jelas, tidak kabur, dan mudah terbaca oleh sistem.
Tanggung Jawab Keabsahan Data Mitra
Pihak Shopee mengingatkan bahwa seluruh kebenaran informasi yang diserahkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra penjual. Pengisian data yang tidak jujur dapat berisiko hukum sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Penjual diimbau untuk segera memperbarui data toko apabila mengalami perubahan informasi sebelum tenggat waktu penerapan. Pembaruan data yang cepat menjamin kelancaran transaksi harian tanpa potongan pajak yang salah sasaran.
Batas Waktu Pembaruan Berkas Toko
Proses verifikasi berkas membutuhkan waktu pengolahan sebelum aturan pemotongan resmi berjalan serentak. Oleh karena itu, pengunggahan dokumen sebelum memasuki bulan Agustus 2026 menjadi langkah tepat bagi para pemilik toko.
Pemotongan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen akan secara otomatis memotong Saldo Penjual jika dokumen pembebasan tidak terverifikasi. Penjual yang memenuhi syarat disarankan tidak menunda pengiriman berkas persyaratan.
Kehadiran fasilitas pengunduhan formulir resmi ini memberikan kemudahan nyata bagi para pelaku usaha mikro dalam memenuhi hak pembebasan pajak. Kepatuhan administrasi yang dilakukan tepat waktu akan menjaga stabilitas pendapatan serta keberlanjutan bisnis para penjual di ekosistem Shopee.