Penjual perorangan berkesempatan terbebas dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen jika memahami cara upload surat pernyataan omzet dibawah 500 juta di Shopee sebelum batas waktu penerapan aturan. Langkah ini menjadi krusial bagi pelaku usaha mikro yang ingin mempertahankan margin keuntungan tetap utuh.
Langkah ini menyusul keputusan resmi Shopee yang akan memulai pemungutan PPh Pasal 22 secara otomatis sebesar 0,5 persen mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan pemotongan langsung dari saldo penjual tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Untuk download format yang bisa diedit, silakan kesini: Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee
Melalui aturan tersebut, Shopee bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas setiap transaksi penjual di platformnya. Namun, pemerintah memberikan pengecualian pajak bagi penjual orang pribadi dengan omzet tahunan maksimal Rp500 juta.
Persyaratan Bebas Pemotongan Pajak
Penjual yang memenuhi kriteria dapat mengajukan pengecualian dengan mengunggah dokumen pernyataan resmi ke dalam sistem. Dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa pendapatan tahunan usaha belum menyentuh ambang batas wajib pajak.
Jika penjual tidak mengunggah dokumen tepat waktu, sistem Shopee akan otomatis memotong dana dari Saldo Penjual setelah pesanan diselesaikan oleh pembeli. Shopee selanjutnya menerbitkan faktur pemotongan yang dapat diunduh melalui halaman Penghasilan Saya.
Proses pengunggahan dapat dilakukan dengan mudah melalui tiga jalur utama yang disediakan oleh pihak platform. Penjual dapat memilih opsi pengiriman melalui komputer desktop maupun aplikasi ponsel pintar.
Tata Cara Pengiriman Lewat Laptop
Pengajuan dokumen melalui situs resmi Seller Centre memberikan kemudahan akses tampilan yang lebih luas bagi para pemilik toko. Metode ini sangat disarankan bagi penjual yang mengelola toko menggunakan perangkat komputer.
Berikut adalah langkah-langkah pengiriman dokumen melalui Seller Centre komputer:
- Masuk ke situs Seller Centre Shopee menggunakan akun toko.
- Pilih menu Toko pada deretan opsi navigasi.
- Klik opsi Profil Toko lalu buka tab Data Diri.
- Klik opsi untuk mengunggah surat pernyataan omzet.
- Pilih berkas dokumen yang telah disiapkan, lalu unggah hingga proses selesai.
Langkah Pengajuan Aplikasi Seller Centre
Penjual juga dapat memanfaatkan aplikasi khusus Seller Centre di ponsel pintar untuk mempercepat proses verifikasi data. Jalur ini memudahkan pengguna yang biasa mengelola transaksi harian melalui perangkat seluler.
Berikut tata cara pengajuan dokumen lewat aplikasi Seller Centre:
- Buka aplikasi Seller Centre dan masuk ke akun penjual.
- Pilih menu Saya yang tertera di layar.
- Masuk ke menu Keuangan lalu pilih Data Penghasilan.
- Ketuk opsi Unggah Surat Pernyataan Omzet.
- Pilih dokumen yang disiapkan, lalu selesaikan proses unggah.
Alternatif Lewat Aplikasi Utama Shopee
Pihak pengembang menyediakan opsi pengunggahan langsung melalui aplikasi utama Shopee tanpa perlu memasang aplikasi tambahan. Cara ini menjadi solusi praktis bagi penjual skala kecil.
Berikut panduan pengunggahan berkas lewat aplikasi utama Shopee:
- Buka aplikasi Shopee dan masuk ke akun toko.
- Pilih menu Saya lalu ketuk opsi Toko Saya.
- Buka menu Keuangan dan pilih Data Penghasilan.
- Ketuk opsi Unggah Surat Pernyataan Omzet.
- Pilih dokumen dari penyimpanan ponsel, lalu unggah hingga selesai.
Kepastian Perlindungan Pelaku UMKM
Penerapan skema unggah dokumen ini merupakan wujud perlindungan pemerintah bersama Shopee terhadap keberlanjutan usaha para pelaku UMKM lokal. Pengurusan dokumen yang tepat waktu membebaskan pelaku usaha kecil dari beban pemotongan pajak otomatis, sehingga modal usaha tetap terjaga secara optimal.