Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee 2026 untuk Keperluan Pajak

Pemerintah menunjuk Shopee memungut PPh 22. Simak contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee agar bebas potongan.

Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk platform e-commerce Shopee sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas seluruh transaksi penjual mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini mewajibkan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi para penjual yang beroperasi di platform tersebut.

Namun, para pelaku usaha mikro perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak dengan melengkapi Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee sebelum tenggat waktu 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB.

Babak Baru Aturan Pajak Marketplace

Kebijakan anyar ini menandai babak baru dalam tata kelola perpajakan digital di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha e-commerce.

Perubahan utama hanya terletak pada mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya disetor secara mandiri oleh penjual. Kini, sistem Shopee akan memotong dan menyetorkan kewajiban pajak tersebut secara otomatis atas nama penjual.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan nasional serta menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha. Semua transaksi yang memenuhi kriteria akan terpotong dari Saldo Penjual begitu pesanan dinyatakan selesai.

Siapa Saja Yang Kena Potongan

Pemungutan PPh Pasal 22 menyasar penjual dengan kategori tertentu sesuai batas omzet tahunan. Penjual badan usaha berbentuk PT atau CV akan langsung dikenai potongan pajak 0,5% tanpa memperhitungkan besaran omzet bulanan maupun tahunan.

Sementara itu, penjual perorangan yang menggunakan identitas KTP atau NIK mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah. Mereka yang memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak wajib mengikuti pemotongan otomatis ini.

Bagi penjual perorangan yang omzetnya belum menembus ambang batas Rp500 juta, potongan pajak tidak akan diberlakukan. Namun, syarat utamanya adalah mereka wajib menyampaikan dokumen pernyataan resmi kepada pihak platform.

Syarat Bebas Pajak Bagi Penjual

Fasilitas pengecualian pemotongan pajak diberikan khusus kepada penjual perorangan yang memenuhi kriteria ambang batas omzet. Penjual harus memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan format resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dokumen tersebut berisi konfirmasi bahwa total pendapatan bersih dari toko tidak melebihi angka Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Tanpa penyerahan berkas ini, sistem platform akan menganggap penjual tidak memenuhi syarat pengecualian.

Selain dokumen omzet, penjual yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dari Kantor Pelayanan Pajak juga berhak atas pembebasan. Berkas pembebasan ini harus diunggah ke sistem sebelum tanggal efektif pemungutan dimulai.

Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee 2026

Berikut berkas dan dokumen yang bisa diunduh dan diedit karena formatnya adalah word (.doc).

Petunjuk Pengisian

  • Nomor (1) : Diisi dengan nama penandatangan surat pernyataan.
  • Nomor (2) : Diisi dengan NPWP/NIK penandatangan surat pernyataan.
  • Nomor (3) : Diisi dengan alamat penandatangan surat pernyataan.
  • Nomor (4) : Diisi dengan nama Wajib Pajak jika penandatanganan adalah wakil/ kuasa
  • Wajib Pajak
  • Nomor (5) : Diisi dengan NPWP/NIK Wajib Pajak jika penandatanganan adalah wakil/ kuasa
  • Wajib Pajak
  • Nomor (6) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak jika penandatanganan adalah wakil/ kuasa
  • Wajib Pajak
  • Nomor (7) : Diisi dengan pilihan “sampai dengan” atau “melebihi”
  • Nomor (8) : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat Pernyataan dibuat
  • Nomor (9) : Diisi dengan nama terang Wajib Pajak atau wakil/kuasa Wajib Pajak

Rincian Ketentuan Pemungutan Pajak Shopee

Pemerintah membagi kategori penjual dan jenis produk untuk menentukan skema pengenaan pajak secara rinci. Tabel di bawah ini merangkum aturan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Jenis Penjual / Kategori ProdukKetentuan Pemungutan Pajak
Penjual dengan Omzet > Rp500 Juta/TahunDikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi.
Penjual Orang Pribadi Omzet ≤ Rp500 Juta/TahunTidak dipungut pajak selama melengkapi surat pernyataan omzet.
Penjual Memiliki SKB PPh Pasal 22Tidak dipungut pajak selama mengunggah dokumen SKB yang valid.
Kategori Produk DikecualikanPulsa/kartu perdana, emas/perhiasan pabrikan, serta tanah/bangunan bebas pungutan.

Ketentuan pengecualian omzet Rp500 juta hanya berlaku untuk penjual perorangan yang terdaftar menggunakan NIK. Apabila dalam satu transaksi terdapat campuran produk dikecualikan dan tidak dikecualikan, sistem tetap memotong pajak pada produk non-pengecualian.

Cara Menghitung Besaran Potongan Pajak

Penghitungan PPh Pasal 22 didasarkan pada peredaran bruto atau omzet penjualan yang diterima penjual dalam setiap transaksi. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diperoleh dari pengurangan subtotal pesanan dengan penyesuaian yang dilakukan penjual.

Tarif pajak sebesar 0,5% kemudian dikalikan secara langsung dengan nilai DPP yang telah dihitung tersebut. Biaya ongkos kirim dan diskon pengiriman tidak dimasukkan ke dalam komponen penghitungan pajak.

Sistem akan menerbitkan bukti pemungutan berupa invoice elektronik yang dapat diunduh penjual melalui menu Penghasilan Saya. Bukti transaksi perpajakan ini dapat dimanfaatkan penjual sebagai arsip resmi saat pelaporan pajak tahunan.

Simulasi Perhitungan Potongan Pajak Shopee

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh kalkulasi pemotongan PPh Pasal 22 pada satu transaksi penjualan. Penjual dapat mencermati rincian komponen harga hingga menghasilkan nominal pajak akhir.

Rincian Komponen TransaksiNilai Nominal (Rp)
Subtotal Pesanan Utama100.000
Penyesuaian Harga oleh Shopee8.000
Penyesuaian Harga oleh Penjual4.000
Biaya Ongkos Kirim12.000
Potongan Diskon Ongkos Kirim5.000
Total Pembayaran dari Pembeli95.000
Dasar Pengenaan Pajak (DPP: 100.000 – 4.000)96.000
Nominal PPh Pasal 22 (0,5% x 96.000)480

Melalui perhitungan di atas, terlihat jelas bahwa pajak dipotong dari harga barang setelah dikurangi penyesuaian penjual. Penjual mendapatkan kejelasan nilai potongan tanpa perlu menghitung pajak secara manual.

Cara Unggah Dokumen Pengecualian

Proses pengiriman berkas pembebasan pajak dapat dilakukan dengan praktis melalui beberapa saluran di platform Shopee. Penjual dapat memilih opsi mengunggah lewat Seller Centre pada browser komputer maupun aplikasi ponsel.

Bagi pengguna komputer, proses diawali dengan masuk ke Seller Centre, lalu memilih menu Toko dan klik Profil Toko. Selanjutnya, penjual perlu membuka tab Data Diri untuk melampirkan berkas yang disyaratkan.

Jika menggunakan aplikasi Shopee di ponsel, penjual cukup masuk ke menu Saya, lalu memilih Toko Saya dan masuk ke Keuangan. Pilih menu Data Penghasilan, kemudian unggah berkas sesuai petunjuk yang tertera di layar.

Tips Sebelum Mengirim Berkas

Sebelum menekan tombol kirim, penjual diimbau untuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data identitas yang terdaftar. Nama pemilik toko, NIK, NPWP, hingga NIB harus selaras dengan dokumen kependudukan resmi.

Kesesuaian nama pada akun rekening bank juga menjadi perhatian utama agar alur verifikasi berjalan lancar tanpa kendala. Dokumen yang diunggah harus dalam kondisi aktif, terbaca dengan jelas, serta tidak mengalami kerusakan file.

Apabila penjual menemukan perbedaan data, pembaruan informasi harus segera dilakukan sebelum batas akhir 31 Juli 2026. Kelalaian dalam memperbarui berkas dapat mengakibatkan akun terpotong pajak otomatis mulai awal Agustus.

Penerapan aturan pemungutan PPh Pasal 22 ini menuntut para penjual Shopee untuk lebih proaktif dalam mengelola administrasi toko. Dengan memahami skema pemotongan dan mengunggah dokumen secara tepat waktu, para pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan tenang serta patuh hukum.