Kementerian Perdagangan mewajibkan pekerja kreatif digital dan pedagang daring memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas resmi. Ketentuan ini berlaku seiring penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini mewajibkan seluruh penggiat usaha digital mengurus perizinan agar terhindar dari sanksi penonaktifan akun platform.
Pemerintah menerbitkan perizinan usaha ini secara mandiri melalui laman resmi Online Single Submission (OSS). Penjual daring dan pengembang konten kini harus mematuhi aturan tersebut guna memastikan kelangsungan aktivitas bisnis digital mereka.
Daftar Isi
Syarat Dokumen dan Persiapan Pendaftaran
Pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah persyaratan administratif sebelum memproses perizinan secara mandiri. Seluruh dokumen identitas harus terintegrasi dengan data kependudukan resmi.
Berikut adalah syarat data yang wajib disiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik.
- Alamat pos elektronik (email) aktif.
- Nomor telepon seluler aktif.
- Informasi kegiatan usaha mencakup modal, tenaga kerja, serta perkiraan omzet tahunan.
Setiap penggiat industri kreatif juga wajib memahami cara daftar NIB untuk konten kreator sesuai klasifikasi bidang usaha. Penentuan kode yang tepat menentukan validitas sertifikat perizinan yang akan terbit.
Tahapan dan Cara Daftar NIB untuk Konten Kreator dan Seller Online
Apa itu Sistem OSS? Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai Lembaga OSS.Sistem ini digunakan untuk menyelenggarakan seluruh proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) — mulai dari pendaftaran sampai dengan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.
Pemerintah menyediakan layanan mandiri melalui portal oss.go.id bagi seluruh pelaku usaha skala mikro dan kecil. Proses pendaftaran berlangsung transparan tanpa pemungutan biaya.

Memahami cara daftar NIB untuk seller online menjadi langkah penting bagi pedagang daring agar terhindar dari pembatasan akun toko. Berikut adalah alur pendaftaran perizinan usaha melalui platform OSS:
- Masuk ke akun OSS atau lakukan pendaftaran akun baru pada situs resmi.
- Jika ingin melakukan pendaftaran, bisa langsung klik link https://ui-login.oss.go.id/register
- Pilih kategori Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada menu utama.
- Buka menu “Kelola NIB” lalu klik opsi “Tambah Bidang Usaha”.
- Masukkan informasi usaha dan pilih kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas bisnis.
- Lengkapi rincian data teknis, lokasi usaha, serta informasi produk atau jasa.
- Lakukan validasi tingkat risiko usaha sesuai panduan sistem.
- Centang kolom pernyataan mandiri dan simpan seluruh prafoto dokumen.
- Pilih menu “Proses Penerbitan NIB” lalu tekan tombol “Terbitkan”.
Sistem akan menerbitkan dokumen perizinan dalam bentuk berkas digital PDF yang siap diunduh.
Apabila masih bingung, bisa ikuti panduan dalam bentuk video resminya di sini https://oss.go.id/id/video.
Pilihan Kode KBLI Khusus Industri Kreatif
Kemendag dan sistem OSS menyediakan pilihan kode klasifikasi spesifik bagi para pekerja industri kreatif digital. Pemilihan kode yang pas berpengaruh pada legalitas kegiatan operasional harian.
Penggiat media sosial perlu memperhatikan rincian bidang usaha saat menerapkan cara daftar NIB untuk konten kreator di portal resmi. Berikut adalah lima pilihan kode KBLI yang tersedia:
- Kode 59112: Untuk kreator yang rutin mengunggah konten video harian ke media sosial.
- Kode 73100: Untuk aktivitas periklanan, promosi endorsement, dan konten berbayar.
- Kode 59201: Untuk bidang perekaman suara seperti pembuat podcast dan kreator audio.
- Kode 74149: Untuk pekerja bidang desain grafis, ilustrasi, serta karya visual kreatif.
- Kode 74909: Untuk manajemen agensi, pengelola talenta, serta layanan manajemen konten.
Apabila masih bingung, bisa baca dulu FAQ resminya ya. Super komplit dari penyedianya.

Manfaat Perizinan dan Sanksi Pembatasan Akun
Pemilikan NIB memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan perlindungan bagi para penggiat ekonomi digital. Dokumen legalitas ini juga mempermudah pendaftaran sertifikasi halal, SPP-IRT, hingga pengajuan pembiayaan usaha.
Pelaku usaha yang belum melengkapi legalitas akan menerima label khusus dari platform dagang elektronik. Marketplace akan memberi status “Dalam Proses Legalisasi” dengan masa tenggang maksimal enam bulan.
Platform digital berhak membatasi hingga menonaktifkan akun penjual jika batas waktu tersebut diabaikan. Penerapan aturan ini diharapkan mendorong terciptanya ekosistem perdagangan digital nasional yang tertib, terdata, dan berkepastian hukum.