Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Chairul Anwar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Penyidik langsung menahan tersangka untuk 20 hari ke depan akibat dugaan penyelewengan dana yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.
Daftar Isi
Profil dan Rekam Jejak Chairul Andwar
Berdasarkan penelusuran profil Chairul Anwar, mantan pimpinan BUMD ini sebelumnya dipercaya mengelola KBS selama dua periode sejak 2016.
Melihat profil Chairul Anwar, ia mengawali kariernya sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Pasuruan sebelum diangkat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 6 Oktober 2016. Ia mengendalikan operasional Kebun Binatang Surabaya hingga 2024, termasuk memimpin perusahaan melewati masa pandemi Covid-19.
Chairul juga meraih gelar doktor administrasi publik dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 2023.
Disertasinya bahkan meneliti akuntabilitas pelayanan publik dengan objek kajian KBS yang mengulas mekanisme pertanggungjawaban anggaran berjenjang.
Modus Korupsi dengan Pengurangan Pakan dan Pengeluaran Fiktif
Penyidik Kejati Jatim menemukan indikasi kuat bahwa tersangka memanfaatkan kewenangan ganda sebagai direktur operasional sekaligus direktur keuangan. Kondisi ini membuat seluruh alur pencairan hingga pertanggungjawaban dana berada penuh di bawah kendalinya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan tersangka memerintahkan staf keuangan mencairkan dana lewat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Modus tersebut mencakup penyanderaan anggaran pakan satwa di lapangan.
“Pakannya ada dikurangi,” kata Punia saat menjelaskan temuan penyidik.
“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Punia.
Dampak Operasional dan Pengusutan Lanjutan
Penyimpangan anggaran ini berdampak langsung pada terlantarnya fasilitas serta menurunnya kualitas pakan dan perawatan koleksi satwa. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 saksi untuk mendalami aliran dana korupsi tersebut.
Penahanan ini menjadi pemicu bagi Kejati Jatim untuk membongkar tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal keuangan tersebut. Kejaksaan berjanji menuntaskan berkas perkara agar pemulihan tata kelola Kebun Binatang Surabaya dapat segera direalisasikan demi menjamin keselamatan satwa dan aset daerah.