Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia. Penetapan hukum tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penetapan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026). Prasetyo menjelaskan bahwa Keppres diterbitkan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Akhir (TPA) yang menindaklanjuti usulan resmi dari Jaksa Agung.
Daftar Isi
Dasar Hukum Penetapan dan Mekanisme Administrasi Pengangkatan
Penetapan Asep Nana Mulyana dalam posisi strategis di Korps Adhyaksa berjalan melalui mekanisme administratif. Penetapan ini tidak memerlukan prosesi pelantikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keabsahan penunjukan tersebut berdasar penuh pada terbitnya Keppres. Langkah ini mengacu pada aturan tata kelola jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan lembaga penegak hukum.
“Nggak perlu dilantik kan Kepres-nya sudah ada,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan resmi di Istana.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung bersama Kementerian Sekretariat Negara segera menindaklanjuti seluruh proses administrasi. Langkah ini guna memastikan kelancaran transisi kepemimpinan di internal Kejaksaan Agung.
Biodata Asep Nana Mulyana Wakil Jaksa Agung
Asep Nana Mulyana merupakan sosok birokrat hukum senior yang lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 14 Agustus 1969. Ia telah mengabdikan diri di instansi Kejaksaan Agung selama puluhan tahun melalui berbagai penugasan strategis.
Latar Belakang Akademis dan Awal Karir
- Pendidikan Tinggi: Menuntaskan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Mataram pada tahun 1994.
- Awal Karir Adhyaksa: Memulai pengabdian sebagai staf Pusdiklat Kejaksaan RI pada tahun 1996.
- Penugasan Daerah: Melanjutkan penugasan sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada tahun 1998.
BACA JUGA: Profil Kuntadi Jampidsus Baru
Rekam Jejak Kepemimpinan di Daerah dan Kementerian
Sebelum dipercaya menduduki posisi nomor dua di Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana tercatat telah memegang berbagai posisi kunci di tingkat daerah maupun instansi pusat.
Jabatan Strategis di Tingkat Kejaksaan Negeri dan Tinggi
- Kepala Kejari Langkat (2012): Mengawali rekam jejak kepemimpinan manajerial di tingkat daerah Sumatera Utara.
- Kepala Kejari Semarang (2014–2015): Memimpin salah satu kejaksaan negeri kelas utama di Jawa Tengah.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (2020): Mengendalikan kinerja kejaksaan di wilayah Banten.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (2021): Memimpin penegakan hukum wilayah Jawa Barat.
Jabatan Tingkat Pusat dan Lintas Kementerian
- Asisten Khusus Jaksa Agung RI (2016–2019): Mendampingi pimpinan tertinggi Kejagung dalam perumusan kebijakan strategis.
- Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri (2019): Mengelola komunikasi luar negeri dan regulasi internal.
- Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham: Dipercaya menduduki jabatan eselon I di luar korps kejaksaan.
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum): Diangkat lewat Keppres No. 62/TPA Tahun 2024 menggantikan almarhum Fadil Zumhana.
Riwayat Karir Asep Nana Mulyana
Pengalaman panjang Asep Nana Mulyana mencakup jangkauan penugasan teknis dan akademis yang luas. Berikut rekam jejak karir lengkap beliau dari awal hingga menjadi Pimpinan Tinggi Madya:
- Koordinator pada Aspidsus Kejati Jawa Barat
- Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Jawa Barat
- Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, Sumatera Utara
- Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian pada Sesjam Pidsus
- Kepala Sub Direktorat TPKL pada Dit Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus
- Kepala Kejaksaan Negeri Semarang
- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara
- Asisten Khusus Jaksa Agung RI
- Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
- Plt. Wakil Jaksa Agung
- Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia (Keppres No. 87/TPA Tahun 2026)
Penetapan resmi ini memperkuat struktur kepemimpinan Kejaksaan Agung dalam menjalankan fungsi pengawasan internal dan penegakan hukum di Indonesia.