Terkini24.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) terbaru guna mengisi posisi pimpinan satuan kerja penanganan korupsi tersebut. Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi penerbitan surat keputusan presiden tersebut kepada insan pers pada Rabu (22/7). Ia menjelaskan bahwa penetapan nama pejabat baru telah melalui mekanisme tim penilai akhir berdasarkan usulan resmi dari Jaksa Agung.
“Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Mensesneg, Prasetyo Hadi, kepada wartawan, Rabu (22/7).
Penyerahan Keppres dan Pelantikan Pejabat Baru
Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengirimkan salinan Keppres ke markas Kejaksaan Agung. Dokumen ini menjadi dasar legal untuk menggelar upacara pelantikan pejabat eselon I yang baru.
“Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Kuntadi lahir di Semarang pada 4 Januari 1970 dan menuntaskan pendidikan hukum lengkap dari jenjang S1 hingga S3 di Universitas Jenderal Soedirman. Gelar Doktor Ilmu Hukum ia raih lewat disertasi mengenai politik hukum eksekusi putusan pengadilan pidana korupsi demi pemulihan keuangan negara.
Rekam Jejak Karier Kuntadi di Kejaksaan
Perjalanan karier Kuntadi di Korps Adhyaksa bermula pada 1996 sebagai CPNS staf tata usaha Jampidsus. Tiga tahun berselang, ia resmi dilantik menjadi Jaksa Fungsional di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.
Kuntadi kemudian dipercaya mengisi berbagai jabatan pimpinan di daerah maupun pusat, antara lain:
- 2012–2013: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- 2013–2014: Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan
- 2014–2017: Kasubdit V.B Direktorat V Jamintel
- 2017–2019: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
- 2019–2022: Asisten Umum Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
- 2022–2024: Direktur Penyidikan Jampidsus
- 2024: Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
- 2025: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- 2025–sekarang: Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan
Saat menjabat Dirdik Jampidsus, Kuntadi memimpin penanganan kasus-kasus kakap seperti korupsi menara BTS 4G Kominfo, skandal emas 109 ton, serta kasus PT Timah senilai Rp303 triliun. Terakhir, di BPA, ia memimpin pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan Eddy Tansil. Selain berkarier di kejaksaan, ia menjabat Ketua Umum KAFH Unsoed periode 2025–2030.
Pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus diproyeksikan akan mempercepat penuntasan berbagai perkara pidana khusus serta memperkuat fokus Kejaksaan Agung pada pengembalian kerugian negara. Langkah selanjutnya, Kejagung akan menjadwalkan prosesi serah terima jabatan dan pelantikan resmi setelah menerima petikan Keppres dari Kementerian Sekretariat Negara.