Berita Politik – Advokat Hotman Paris Hutapea secara resmi menyatakan mundur sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan mendadak ini diambil akibat kondisi kesehatan Hotman yang menurun dan memaksanya menjalani perawatan medis di luar negeri. Pengunduran diri ini disampaikan langsung dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
Langkah Hotman melepas pendampingan hukum terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut mengejutkan publik. Febrie Adriansyah sendiri kini sedang menghadapi proses hukum sebagai tersangka di institusi Korps Adhyaksa.
Alasan Kesehatan dan Rencana Berobat
Hotman menjelaskan bahwa dirinya mengidap penyakit saraf kejepit yang sudah dirasakan sejak Juni 2026. Ia telah berupaya melakukan berbagai langkah pengobatan, termasuk mendatangi alternatif di Bojong Gede, sebelum akhirnya memilih berobat ke Singapura.
“Sudah dua hari lalu kasih tahu saya ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri dari dua hari yang lalu. Tapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” kata Hotman.
“Jadi besok subuh saya mau ke Singapura [untuk berobat]. Mudah-mudahan gua gak disuruh opname lagi,” imbuhnya.
Keputusan Resmi Pengunduran Diri
Pengacara senior tersebut menegaskan telah menyampaikan niat pengunduran dirinya secara langsung kepada Febrie. Kliennya sempat meminta Hotman bertahan beberapa hari, tetapi faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama yang tidak dapat ditawar.
“Saya udah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,” ujar Hotman.
Mundurnya Hotman Paris dipastikan mengubah susunan tim kuasa hukum yang akan mendampingi Febrie Adriansyah dalam menghadapi penetapan status tersangkanya. Febrie kini harus segera menunjuk pengacara pengganti guna memastikan proses pendampingan hukum di Kejaksaan Agung tetap berjalan tanpa hambatan.