Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya kurang mampu namun terdaftar pada desil tinggi dalam Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat mengajukan pembaruan data secara resmi. Langkah ini krusial agar profil kesejahteraan di database pemerintah diperbaiki sehingga memenuhi syarat penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Proses pengajuan ini diawali dari tingkat desa atau kelurahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG). Pengajuan perubahan data akan diverifikasi secara berjenjang hingga mendapatkan pengesahan resmi dari pemerintah pusat.
Daftar Isi
Memahami Pengelompokan Desil DTSEN dan Kelayakan Bansos
Pemerintah mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan desil. Indikator ini menjadi acuan utama Kemensos dalam menentukan siapa saja warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 dikategorikan sebagai kelompok prioritas penerima bansos karena berada di tingkat kesejahteraan terendah. Sementara itu, warga yang terdata pada Desil 6 hingga Desil 10 dianggap tergolong mampu secara ekonomi sehingga umumnya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
| Desil | Kategori | Keterangan | Akses Bantuan Sosial |
| Desil 1 | Sangat Miskin | Tidak memiliki penghasilan tetap, kondisi rumah tidak layak huni, dan bergantung pada bantuan sosial. | Sangat berhak menerima seluruh jenis bantuan seperti PKH, BPNT, BLT, dan BPJS PBI. |
| Desil 2 | Miskin | Penghasilan rendah dan tidak cukup untuk kebutuhan pokok bulanan. | Masuk prioritas utama penerima bantuan sosial. |
| Desil 3 | Rentan Miskin | Masih berpenghasilan, tapi mudah jatuh miskin jika kehilangan pekerjaan atau harga naik. | Bisa mendapat bantuan seperti BPNT atau BLT tergantung program pemerintah. |
| Desil 4 | Hampir Miskin | Penghasilan sedikit di atas garis kemiskinan, mampu hidup sederhana namun masih rentan. | Dapat masuk program bantuan tertentu saat situasi darurat (seperti pandemi atau inflasi tinggi). |
| Desil 5 | Menengah Bawah | Penghasilan cukup stabil tapi belum aman secara ekonomi. | Umumnya tidak menerima bantuan rutin, tapi mungkin mendapat program subsidi tertentu. |
| Desil 6–10 | Menengah ke Atas hingga Kaya | Mampu memenuhi kebutuhan pokok dan memiliki aset produktif. | Tidak berhak menerima bantuan sosial apa pun. |
Cara Cek Status Desil
Sebelum mengajukan perubahan data, pemohon wajib memastikan posisi desil awal keluarga yang tercatat di database nasional. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui petugas di tingkat lokal.
1. Mengecek Desil Secara Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi “Cek Bansos” terbitan Kementerian Sosial di ponsel pintar. Pemohon cukup mengisi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP untuk melihat status kepersertaan serta posisi desil keluarga secara langsung.
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP
- Ketikkan huruf kode yang tertera dalam kotak
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk refresh
- Klik tombol CARI DATA
2. Melakukan Konfirmasi Data Lewat Operator SIKS-NG Desa
Pengecekan juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Petugas operator SIKS-NG desa akan membantu memeriksa sistem untuk mengetahui apakah data Anda memerlukan perbaikan atau sudah berada di kelompok Desil 1–5.
Berkas Persyaratan Pengajuan Penurunan Desil DTSEN
Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda berada di Desil 6–10 padahal kondisi ekonomi tergolong tidak mampu, beberapa dokumen wajib disiapkan. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi validitas kondisi keluarga Anda.
Berikut adalah deretan berkas persyaratan yang wajib dilengkapi:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Pastikan data KK merupakan versi terbaru dan sudah padu padan dengan KTP.
- Fotokopi KTP Elekronik: Melampirkan KTP Kepala Keluarga dan/atau anggota keluarga yang mengajukan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu: Surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua RT, RW, atau Kepala Wilayah (Dusun) setempat.
- Dokumentasi Foto Rumah: Foto fisik tempat tinggal yang mencakup tampak depan serta tampak bagian dalam rumah.
- Titik Koordinat Lokasi Rumah: Catatan latitude dan longitude lokasi rumah yang dapat diambil melalui aplikasi peta digital.
Alur Pengajuan Penurunan Desil di Desa
Setelah seluruh dokumen persyaratan terkumpul lengkap, pemohon dapat mengikuti tahapan prosedur resmi untuk menurunkan skala desil keluarga.
1. Penyerahan Berkas dan Input Data ke SIKS-NG
Pemohon membawa seluruh berkas ke kantor desa atau kelurahan untuk diserahkan kepada operator SIKS-NG. Petugas akan membuat profil baru atau memperbarui data profil keluarga, mengunggah foto rumah, serta memasukkan koordinat lokasi ke dalam sistem aplikasi desa.
2. Verifikasi Lapangan dan Musyawarah Desa
Usulan perbaikan data tidak langsung disetujui secara otomatis. Petugas desa bersama perwakilan RT/RW akan melakukan survei verifikasi dan validasi (verval) ke rumah pemohon untuk mencocokkan fisik hunian dengan dokumen foto yang diserahkan.
Hasil verval tersebut kemudian dibahas dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum ini menentukan keputusan bersama apakah pemohon layak diusulkan masuk ke kategori desil rendah (Desil 1–5).
3. Pengesahan Dinas Sosial dan Penetapan Kemensos
Data hasil Musdes yang disetujui akan dikirimkan secara berjenjang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi. Setelah disahkan di tingkat daerah, usulan diteruskan ke Kementerian Sosial di tingkat pusat.
Jika Kemensos menyetujui hasil verval lapangan, posisi desil keluarga di database DTKS/DTSEN akan diperbarui dan diturunkan secara resmi. Pemohon secara berkala dapat mengecek perubahan status tersebut di aplikasi Cek Bansos untuk mengetahui kelayakan menerima bansos.