Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Kebijakan ini dihadirkan guna memperbarui regulasi tahun 2018 agar selaras dengan tuntutan reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan aparatur pertahanan negara.
Rincian Skema Tukin
Perpres Nomor 42 Tahun 2026 diberlakukan khusus untuk mengatur tata kelola tunjangan di lingkungan TNI. Sementara itu, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi pegawai Kementerian Pertahanan.
Dokumen regulasi tersebut memuat penyesuaian nominal secara proporsional bagi seluruh tingkatan jabatan. Berikut adalah rincian kenaikan tunjangan kinerja tersebut:
- Perwira tinggi bintang empat menerima Rp48,61 juta per bulan dari sebelumnya Rp37,81 juta.
- Perwira tinggi bintang tiga mendapatkan Rp44,87 juta per bulan dari standar lama Rp34,9 juta.
- Prajurit kelas jabatan 1 memperoleh Rp2,5 juta per bulan naik dari ketentuan lama senilai Rp1,9 juta.
- Prajurit kelas jabatan 2 menerima Rp2,9 juta per bulan meningkat dari aturan terdahulu sebesar Rp2 juta.
Penantian Aturan Turunan
Pemberlakuan regulasi anyar ini menuntut kesiapan administrasi lebih lanjut di tingkat instansi terkait. Saat ini, pihak berwenang sedang mengurus proses unggah dokumen resmi tersebut pada pusat data JDIH Setneg.
Selain itu, Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI tengah merumuskan pedoman teknis pelaksanaan di lapangan. Aturan turunan itu akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima.
Pembaruan regulasi tunjangan kinerja ini diharapkan mampu mendongkrak motivasi kerja secara menyeluruh di sektor pertahanan. Seluruh aparatur kini menantikan rampungnya petunjuk teknis agar pencairan hak finansial tersebut dapat segera terealisasi langsung ke rekening masing-masing.
Link Download Perpres No. 42 dan 43 Tahun 2026 akan dilampirkan jika sudah tersedia secara publik.