Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Menjadi seorang pendidik profesional yang diakui negara memerlukan sertifikasi resmi. Banyak lulusan baru maupun guru honorer kini mencari tahu tentang perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan demi mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) menjelaskan bahwa skema baru ini dirancang untuk melahirkan guru kompeten di Indonesia. Jalur kepesertaan dibagi berdasarkan status mengajar pelamar di sekolah.

Pergeseran Regulasi Sertifikasi Guru dari Model PLPG ke Sistem PPG

Sistem pengajaran ini menggantikan model Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG yang dulu diterapkan pemerintah. Skema lama tersebut berjalan sangat singkat karena hanya memakan waktu sebelas hari pelaksanaan.

Selain itu, model terdahulu hanya dikhususkan bagi masyarakat yang sudah aktif mengajar di kelas. Kini, sistem baru memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat umum yang ingin mengabdi di dunia pendidikan.

Program PPG Prajabatan untuk Lulusan Baru

Kelompok pertama disediakan bagi masyarakat yang ingin merintis karier sebagai tenaga pendidik namun belum terdaftar di sekolah. Regulasi resmi menetapkan beberapa ketentuan khusus untuk skema ini:

  • Berstatus sebagai lulusan sarjana S1 atau diploma D4 dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan.
  • Belum mulai mengajar atau belum tercatat menjadi guru di satuan pendidikan manapun.
  • Menempuh perkuliahan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK terdekat yang memiliki program studi linier.
  • Kampus penyelenggara wajib mendapatkan penunjukan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Aktif

Skema kedua ditujukan bagi mereka yang sudah mengabdikan diri di dunia pendidikan nasional. Jalur ini menjadi jembatan bagi guru aktif untuk melegalkan profesionalitas mereka.

Berikut adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi peserta:

  • Sudah berstatus sebagai guru aktif pada suatu satuan pendidikan di Indonesia.
  • Memiliki ijazah kelulusan S1 atau D4 dari program studi kependidikan maupun nonkependidikan.
  • Terbuka untuk aparatur sipil negara atau PNS maupun pegawai non-PNS.
  • Nama tenaga pendidik wajib tercatat dan aktif di dalam sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Penerapan kedua jalur sertifikasi ini diharapkan mampu menyaring dan mencetak guru-guru berkualitas tinggi di masa depan. Pembenahan mutu pengajaran ini diproyeksikan akan mempercepat peningkatan kualitas pendidikan anak bangsa secara merata.