Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis ketentuan dan berkas yang menjadi syarat PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2. Langkah ini menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik di seluruh Indonesia. Pihak kementerian meminta para guru yang masuk dalam daftar panggil untuk segera menyiapkan seluruh dokumen pendukung guna kelancaran proses verifikasi.
Berdasarkan surat resmi nomor 0646/B/B2/GT.00.02/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, tercatat ada 60.896 guru yang mendapat pemanggilan pada fase ini. Jumlah tersebut mencakup para pendidik yang telah lolos seleksi administrasi periode pertama tahun 2026 serta sisa antrean pada tahun 2025.
Enam Kriteria Utama Pemanggilan Peserta oleh Kemendikdasmen
Sebelum memenuhi syarat dokumen, kementerian menetapkan beberapa kriteria mendasar bagi para guru yang berhak mengikuti tahapan ini. Seluruh indikator ini dipetakan secara digital melalui sistem data pusat pemerintah.
Berikut adalah kriteria yang dipenuhi oleh puluhan ribu calon peserta tersebut:
- Tercatat aktif di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum mempunyai Sertifikat Pendidik resmi.
- Telah dinyatakan lolos dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
- Tidak terdaftar sebagai peserta program sertifikasi guru di kementerian lain.
- Masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Tersedia Izin Bidang Studi PPG pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dituju.
Dokumen Wajib Lapor Diri LPTK untuk Sertifikasi Guru
Setelah menerima notifikasi pemanggilan, langkah berikutnya adalah mengunggah berkas di laman resmi LPTK Penyelenggara. Proses ini berlangsung secara daring penuh sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Daftar dokumen digital yang wajib disiapkan oleh guru meliputi:
- Format Pakta Integritas bermeterai Rp10.000.
- Biodata Mahasiswa yang sinkron dengan format PD DIKTI.
- Hasil pindai (scan) Ijazah S1/DIV asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.
- Hasil pindai Transkrip Nilai S1/DIV.
- Hasil pindai Kartu Identitas berupa KTP atau SIM.
- Pas foto berwarna dengan dimensi ukuran 4×6.
- Surat Keterangan Sehat resmi dari fasilitas layanan kesehatan.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari pihak Kepolisian.
- Surat Bebas Narkoba (NAPZA) dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN.
- Hasil pindai NPWP bagi guru yang sudah memilikinya.
Validasi Data NIK Melalui Aplikasi SIMPKB dan Operator Sekolah
Direktorat Pendidikan Profesi Guru menekankan pentingnya akurasi data kependudukan para peserta. Guru diwajibkan melakukan pemeriksaan mandiri terhadap status validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.
Pengecekan data tersebut dapat dilakukan secara berkala melalui aplikasi SIMPKB atau portal INFO GTK. “Guru diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK.” Jika sistem mendeteksi bahwa NIK belum valid, guru bisa langsung mengajukan perbaikan data melalui aplikasi Verval PTK atau meminta bantuan operator sekolah di Dapodik selama masa lapor diri.
Penyelenggaraan program ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kuota guru bersertifikat profesional di tanah air secara bersih dan transparan. Melalui integrasi sistem daring, Kemendikdasmen berkomitmen menutup celah praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam setiap tahapan pelaksanaan sertifikasi.