Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru atau PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2. Sebanyak 60.896 guru di seluruh Indonesia dipanggil untuk mengikuti program sertifikasi ini.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, menyampaikan bahwa puluhan ribu peserta tersebut merupakan hasil penyaringan ketat. Mereka terdiri dari guru yang lolos seleksi administrasi periode 1 tahun 2026 serta antrean yang belum terakomodasi pada tahun 2025. Proses konfirmasi kesediaan peserta dijadwalkan berlangsung melalui aplikasi SIMPKB.
Kriteria Peserta Terpilih PPG Guru Tertentu 2026
Kemendikdasmen menetapkan enam kriteria utama bagi para pendidik yang berhak masuk dalam pemanggilan tahap kedua ini. Seluruh calon mahasiswa wajib memenuhi indikator pemetaan data riil di lapangan.
Berikut adalah daftar kriteria yang dipenuhi oleh 60.896 calon peserta program:
- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik resmi.
- Dinyatakan memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditentukan.
- Bukan merupakan peserta program sertifikasi guru di kementerian lain.
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara.
Jadwal Lengkap dan Alur Pembelajaran Mandiri
Proses pelaksanaan sertifikasi ini berjalan secara berkala melalui platform digital yang terintegrasi. Guru diwajibkan memantau perkembangan linimasa agar tidak melewatkan tenggat waktu penting.
Berikut tahapan pelaksanaan bagi para peserta:
- Pemanggilan dan Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB: 22 s.d. 28 Juni 2026
- Lapor Diri secara daring di LPTK masing-masing: 1 s.d. 4 Juli 2026
- Orientasi Mahasiswa di LPTK: 8 Juli 2026
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK (menggunakan akun belajar.id): 8 Juli s.d. 12 Agustus 2026
- Pembelajaran terbimbing: 18 s.d. 23 Juli 2026
- Pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG atau UKPPPG (First Taker): 24 Juli s.d. 15 Agustus 2026
- Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu (Retaker): 24 Juli s.d. 14 Agustus 2026
Syarat Dokumen Lapor Diri LPTK Penyelenggara
Setelah memberikan konfirmasi kesediaan, peserta wajib mengunggah berkas digital pada laman resmi LPTK yang dituju. Dokumen ini menjadi basis verifikasi status mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Daftar dokumen yang wajib dipindai (scan) dan diunggah meliputi:
- Pakta Integritas bermeterai Rp10.000.
- Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
- Ijazah S1/DIV asli atau fotokopi legalisir.
- Transkrip Nilai S1/DIV.
- Kartu Identitas (KTP/SIM).
- Pas foto berwarna ukuran 4×6.
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
- Surat Bebas Narkoba (NAPZA) dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN.
- NPWP (bagi yang sudah memiliki).
Pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga mengimbau para guru untuk segera memeriksa validitas NIK mereka melalui akun INFO GTK. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, perbaikan mandiri dapat diajukan via operator sekolah pada aplikasi Verval PTK selama masa lapor diri berlangsung.
Langkah akselerasi ini diharapkan mampu menuntaskan pemenuhan guru bersertifikat profesional di berbagai wilayah Indonesia secara transparan dan tanpa pungutan liar. Sinergi antara dinas pendidikan daerah dan LPTK akan menentukan kelancaran para guru dalam menghadapi ujian kompetensi akhir tahun ini.