Direktorat Jenderal Pendidikan Profesi Guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi membuka pendaftaran UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi tenaga pendidik untuk merampungkan sertifikasi profesional guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Program sertifikasi ini dirancang secara sistematis untuk menjaring guru profesional yang telah menuntaskan seluruh siklus pembelajaran sebelumnya. Keikutsertaan dalam uji kompetensi ini menentukan legalitas profesionalisme pengajar di satuan pendidikan formal.
Kriteria Peserta UKPPPG
Terdapat dua kategori utama yang berhak mendaftar pada gelombang ketiga tahun ini. Kategori pertama mencakup Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 yang telah merampungkan siklus pembelajaran serta memiliki Nomor Induk Mahasiswa terdata di PDDikti. Kategori kedua adalah peserta retaker yang belum lulus atau belum mengikuti ujian periode sebelumnya dalam masa studi aktif.
Peserta UKPPPG Periode 3 adalah:
- Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dan memiliki NIM terdata di PDDikti.
- Peserta retaker yang belum lulus atau belum mengikuti UKPPPG periode sebelumnya yang masih berada dalam masa studi.
Jadwal UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3
Peserta wajib memperhatikan seluruh rangkaian jadwal pendaftaran hingga pelaksanaan ujian akhir berbasis komputer. Pemerintah menetapkan jadwal terperinci agar setiap tahapan berjalan tertib dan tepat sasaran.
| No | Kegiatan | Tanggal | Keterangan |
| 1 | Simulasi Ujian | 25 Juli–31 Agustus 2026 | Laman resmi BPPP |
| 2 | Pendaftaran Firsttaker | 25 Juli–15 Agustus 2026 | Laman resmi BPPP |
| 3 | Pendaftaran Retaker | 25 Juli–14 Agustus 2026 | Laman resmi BPPP |
| 4 | Unggah Dokumen dan Video | 20–26 Agustus 2026 | Penilaian praktik |
| 5 | Cetak Kartu Ujian | 2 September 2026 | Persiapan peserta |
| 6 | Pelaksanaan UTBK | 5–6 September 2026 | Daring domisili |
Ketentuan Pelaksanaan Ujian
“Pendaftaran ini wajib diikuti oleh peserta yang memenuhi kriteria administrasi dan akademik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Profesi Guru Kemdikdasmen. Peserta diimbau untuk segera merampungkan seluruh unggahan dokumen sebelum tenggat waktu berakhir.
Kelancaran proses sertifikasi ini sangat bergantung pada kedisiplinan peserta dalam mematuhi setiap instruksi teknis dari kementerian. Seluruh guru yang memenuhi syarat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal demi kemajuan dunia pendidikan nasional.