Pakta Integritas PPG Diketik atau Tulis Tangan? Ini Aturannya

Pakta Integritas PPG Diketik atau Tulis Tangan
Pakta Integritas PPG Diketik atau Tulis Tangan

Proses lapor diri merupakan salah satu tahapan krusial bagi mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dalam tahapan ini, Peserta PPG diwajibkan untuk mengunduh, mengisi, dan mengunggah kembali sejumlah berkas penting melalui SIMPKB.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari para peserta adalah: apakah Pakta Integritas PPG diketik atau tulis tangan?

Agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menghambat proses verifikasi berkas, mari simak panduan dan aturan resmi pengisian dokumen lapor diri PPG berikut ini.

Aturan Pengisian Pakta Integritas dan Biodata PPG

Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan lapor diri, berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipatuhi:

1. Unduh Berkas dari SIMPKB

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh (download) format dokumen resmi yang telah disediakan. Pastikan sudah masuk ke akun SIMPKB masing-masing untuk mendapatkan berkas Pakta Integritas dan Biodata Mahasiswa yang terbaru.

2. Wajib Diketik, Bukan Tulis Tangan

Menjawab pertanyaan utama di atas, isian pada Pakta Integritas dan Biodata Mahasiswa harus diketik, dicetak (print), baru kemudian dipindai (scan). Dokumen tersebut TIDAK BOLEH ditulis tangan. Pengisian dengan cara diketik bertujuan untuk menjaga kejelasan data agar mudah dibaca oleh sistem dan verifikator.

3. Penulisan Nama Terang Tanpa Gelar

Saat mengisi nama Anda pada dokumen lapor diri, pastikan menuliskan NAMA TERANG TANPA GELAR. Jangan mencantumkan gelar akademik maupun gelar keagamaan (seperti S.Pd., M.Pd., H., atau sejenisnya), kecuali jika ada instruksi khusus yang berbeda dari LPTK tempat Peserta PPG bernaung.

4. Ketentuan Tanggal Dokumen

Tanggal yang tertera pada Pakta Integritas tidak boleh dibuat sembarangan. Aturannya, tanggal pada Pakta Integritas harus disesuaikan dengan tanggal ketika melakukan Lapor Diri secara resmi.

5. Aturan Penggunaan Materai

Pakta Integritas memerlukan materai agar sah secara hukum. Untuk mempermudah mahasiswa, diperbolehkan menggunakan dua jenis materai:

  • Materai Digital (e-Materai): Ditempel secara elektronik setelah dokumen selesai diketik dan diubah ke format PDF.
  • Materai Kertas (Fisik): Tempelkan materai Rp10.000 pada dokumen yang sudah dicetak, tanda tangani, lalu scan dokumen tersebut.

Pastikan Peserta PPG memeriksa kembali seluruh data yang telah diketik sebelum mencetak dan memindainya. Kesalahan kecil dalam pengisian data dapat memperlambat proses administrasi PPG Anda. Selamat mempersiapkan berkas dan semoga sukses dalam menempuh program PPG!