Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2026 Dibuka, Cek Syaratnya

Disdik DKI Jakarta membuka pendataan KJP Plus Tahap II 2026. Cek KJP 2026 Tahap 2 beserta syarat dan alur pendaftarannya di sini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi membuka pendaftaran program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Orang tua siswa diimbau segera melakukan cek KJP 2026 Tahap 2 dan melengkapi seluruh berkas persyaratan melalui satuan pendidikan masing-masing.

Pendataan ini menjadi momentum penting bagi ratusan ribu peserta didik keluarga kurang mampu di wilayah ibu kota untuk menjamin keberlanjutan akses pendidikan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan seluruh alur verifikasi berjalan transparan dan ketat agar dana bantuan bersumber dari APBD tepat sasaran.

Pengawasan terpadu melibatkan pihak sekolah hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna memverifikasi kelayakan data calon penerima manfaat. Pemutakhiran basis data ini mengacu pada sistem data nasional yang terintegrasi.

Syarat Pendaftaran KJP Plus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan utama bagi peserta didik yang ingin mendaftar pada program bantuan pendidikan periode ini. Calon penerima wajib memenuhi kriteria administrasi serta domisili yang telah ditentukan.

Berikut syarat lengkap penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026:

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
  • Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut.
  • Berusia 6 hingga 21 tahun.
  • Terdaftar sebagai murid di Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTSEN atau Penerima Manfaat Panti Sosial.

Mekanisme Seleksi Penerima Baru

Pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 menggunakan Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Sistem akan memeringkatkan calon penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia.

Sementara itu, penerima lanjutan KJP Plus tetap dapat menerima bantuan sampai lulus jenjang pendidikan sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Penetapan penerima baru dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh.

Calon penerima KJP Plus adalah murid yang bersedia hanya menerima bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta (KJP Plus). Penerima manfaat wajib menandatangani pernyataan tidak menerima bantuan pendidikan lainnya yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Jadwal Pendataan dan Penyaluran

Dinas Pendidikan DKI Jakarta merilis tahapan pelaksanaan pendataan hingga pencairan dana bantuan sosial pendidikan secara rinci. Seluruh proses diawali dari pendaftaran tingkat sekolah hingga pengesahan resmi.

Berikut alur jadwal pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026:

  • Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli s.d. 5 Agustus 2026.
  • Verifikasi sekolah: 27 Juli s.d. 5 Agustus 2026.
  • Unggah SPTJM: 27 Juli s.d. 7 Agustus 2026.
  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10 s.d. 13 Agustus 2026.
  • Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus s.d. 3 September 2026.
  • Penyaluran dana: 4 September 2026.

Baca juga: Cara Cek KJP di JakEdu

Masyarakat diharapkan memantau seluruh proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kepastian verifikasi berkas tepat waktu di sekolah menjadi kunci utama agar dana bantuan sosial pendidikan dapat cair tepat pada 4 September 2026.