Cara Merubah Data dan Nama di PDDikti

Cara Merubah Data dan Nama di PDDikti untuk perguruan tinggi aktif maupun tutup lengkap dengan syarat dokumen serta alurnya.

Kesalahan penulisan data identitas mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi sering kali menjadi kendala serius saat mengurus administrasi kelulusan. Kekeliruan pada ejaan nama, tempat lahir, hingga Nomor Induk Mahasiswa membutuhkan perbaikan resmi agar terhindar dari masalah legalitas ijazah di masa depan.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyediakan mekanisme resmi untuk memperbarui informasi akademis tersebut. Proses pengajuan perubahan identitas ini harus melewati tahap validasi ketat guna menjaga keaslian data nasional.

Masyarakat serta operator perguruan tinggi wajib melengkapi dokumen pendukung resmi sebelum mengajukan permohonan perbaikan. Pahami seluruh skema persyaratan dan mekanisme pengajuannya agar proses validasi berjalan lancar tanpa kendala.

Mekanisme Perubahan dan Perbaikan Data PDDikti

Mekanisme pembaruan data akademik dibedakan berdasarkan status keaktifan Program Studi maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdaftar. Ketentuan awal laporan disesuaikan dengan aturan masing-masing jenis kampus.

Kampus dengan status aktif melayani perbaikan variabel data dasar mahasiswa. Variabel tersebut meliputi NIM, nama lengkap, nama ibu kandung, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin.

Bagi kampus yang mengalami alih bentuk atau pembubaran status, cakupan perbaikan data jauh lebih luas. Fasilitas perbaikan mencakup tanggal lulus, status keaktifan, tanggal masuk, IPK, nomor seri ijazah, hingga alamat domisili.

Status Perguruan TinggiVariabel Data yang DilayaniAkses Pengajuan
Kampus Aktif / Alih BentukNIM, Nama, Ibu Kandung, TTL, Jenis KelaminOperator PDDIKTI Kampus
PTS Alih BentukIdentitas Dasar + Data Akademik KelulusanPersuratan Online LLDIKTI VI
PTS TutupIdentitas Dasar + Data Akademik KelulusanEmail Resmi LLDIKTI VI

Syarat Dokumen Kampus Aktif

Pengajuan perbaikan data pada program studi yang aktif membutuhkan dua kategori berkas utama. Pemohon wajib menyiapkan pemindaian dokumen asli berwarna untuk diverifikasi tim ahli.

Dokumen persyaratan umum mencakup surat permohonan pimpinan perguruan tinggi minimal tingkat Wakil Rektor atau Wakil Direktur Bidang Akademik. Berkas tersebut wajib dilengkapi dokumen KTP atau Kartu Keluarga asli.

  1. Permohonan perbaikan NIM menyertakan KTM, KHS, serta ijazah dan transkrip bagi yang sudah lulus.
  2. Perbaikan Nama Mahasiswa melampirkan Akta Kelahiran, KK, KTM, serta ijazah dan transkrip nilai.
  3. Perbaikan Nama Ibu Kandung serta Tempat dan Tanggal Lahir melampirkan Akta Kelahiran, KK, KTM, dan ijazah.

Berkas Kampus Tutup dan Alih Bentuk

Penanganan pembaruan identitas bagi mahasiswa dari kampus yang sudah tutup atau berganti bentuk memiliki ketentuan tersendiri. Berkas administrasi langsung dikirimkan kepada pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Untuk PTS alih bentuk, pimpinan kampus mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala LLDIKTI VI. Berkas pendukung mencakup KTP, Akta Lahir atau KK, serta ijazah dan transkrip nilai mahasiswa.

Alumnus dari PTS yang telah resmi ditutup dapat mengajukan permohonan secara mandiri. Pemohon wajib mengirimkan surat permohonan pribadi kepada Kepala LLDIKTI VI beserta salinan identitas diri dan berkas kelulusan.

Alur Pengajuan dan Validasi Sistem

Proses pengajuan perbaikan informasi dilakukan melalui jalur komunikasi resmi yang telah disediakan pemerintah. Setiap kategori status kampus memiliki saluran pengajuan yang berbeda.

Operator perguruan tinggi aktif mengajukan usulan melalui pddikti-admin.kemdiktisaintek.go.id pada menu Perubahan Data Mahasiswa. Jalur ini khusus diperuntukkan bagi pengelola data resmi kampus.

  • PTS Alih Bentuk memanfaatkan sistem persuratan online LLDIKTI VI pada layanan Perubahan Data Mahasiswa.
  • Alumnus dari PTS yang sudah tutup mengirimkan seluruh berkas permohonan via email ke [email protected].
  • Tim LLDIKTI Wilayah VI melakukan validasi berkas fisik dan digital sebelum memberikan persetujuan resmi.

Kepastian data akademis yang akurat di portal PDDikti menjadi perlindungan utama bagi pemilik ijazah dalam mengakses dunia kerja maupun studi lanjut. Pembenahan dokumen sejak dini melalui jalur resmi pemerintah akan menjamin legalitas status keagamaan dan akademis mahasiswa di seluruh Indonesia.