Pendaftaran BPI GTK 2026: Beasiswa Kemendikdasmen untuk Guru dan Calon Guru

Pendaftaran BPI GTK dibuka mulai 7 hingga 15 Agustus 2026. Berikut syarat, ketentuan, besaran beasiswa dan cara daftar.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) Tahun Anggaran 2026.

Program Beasiswa Kemendikdasmen ini didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui Dana Abadi Pendidikan guna meningkatkan kualifikasi akademis serta memenuhi kebutuhan tenaga pendidik profesional di Indonesia.

Apa itu BPI GTK Beasiswa Kemendikdasmen 2026

BPI GTK merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi guru serta calon guru agar dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi. Program Beasiswa Kemendikdasmen ini bertujuan memperkuat kapasitas kualifikasi D4/S1 bagi tenaga pendidik aktif maupun calon pengajar.

Penyediaan BPI GTK diprioritaskan untuk menjawab tantangan pemerataan kualifikasi guru di seluruh wilayah Indonesia. Melalui pendanaan penuh dari LPDP, para penerima beasiswa diharapkan mampu menyelesaikan pendidikan tepat waktu dan kembali berkontribusi langsung pada satuan pendidikan masing-masing.

Jadwal Pendaftaran BPI GTK 2026

Pendaftaran BPI GTK dibuka mulai 7 hingga 15 Agustus 2026 (Minggu kedua bulan Agustus). Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terpusat melalui portal resmi kementerian.

Tahapan SeleksiJadwal PelaksanaanKeterangan
Pendaftaran Online7 – 15 Agustus 2026Melalui portal resmi beasiswa.kemendikdasmen.go.id
Seleksi Administrasi & SubstansiAgustus 2026Verifikasi kelengkapan berkas dan dokumen
Pengumuman Hasil AdministrasiAgustus 2026Diumumkan di akun portal pendaftar
Seleksi WawancaraAgustus 2026Diikuti peserta yang lolos seleksi berkas
Pengumuman AkhirAgustus 2026Penetapan melalui Keputusan Kepala Puslapdik
Pembekalan & Penandatanganan KontrakAgustus 2026Pengarahan teknis pencairan dan hak/kewajiban

Kategori Sasaran Penerima BPI GTK 2026

BPI GTK 2026 dibagi menjadi dua kategori utama sasaran penerima:

1. BPI GTK D4/S1 Calon Guru

Kategori ini ditujukan bagi mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027 pada perguruan tinggi yang bermitra. Program studi yang dapat dipilih meliputi:

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Pendidikan Sekolah Dasar (PGSD)
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
  • Pendidikan Khusus / Pendidikan Luar Biasa (PLB)
  • Bimbingan dan Konseling (BK)
  • Mata Pelajaran Kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

2. BPI GTK D4/S1 Guru

Kategori ini ditujukan bagi guru aktif yang telah dinyatakan lolos asesmen penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dari perguruan tinggi yang terdaftar pada sistem Sierra Kemendiktisainstek (terakreditasi minimal B/Baik Sekali). Kelompok guru yang berhak mendaftar:

  • Guru Mata Pelajaran Umum jenjang SMA dan SMK
  • Guru Muatan Lokal (Mulok) jenjang Pendidikan Dasar
  • Guru Mata Pelajaran Kejuruan SMK
  • Guru Pendidikan Luar Biasa (PLB) / Pendidikan Khusus

Persyaratan Pendaftaran BPI GTK 2026

Pendaftar wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai dengan jenis kategori yang dipilih.

Syarat BPI GTK D4/S1 Calon Guru

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga.
  • Usia maksimal 30 tahun pada saat mendaftar.
  • Diterima sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi pada program studi yang relevan.
  • Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) beserta transkrip nilai jenjang sebelumnya.
  • Belum pernah dan tidak sedang menempuh pendidikan jenjang S1/D4.
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber pembiayaan lain.

Persyaratan Khusus:

  • Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba (maksimal diterbitkan 6 bulan terakhir).
  • Surat Pernyataan Pendaftaran bermaterai.
  • Surat Rekomendasi dari sekolah asal (SMA/sederajat) atau perguruan tinggi tempat menempuh studi saat ini.
  • Surat Pernyataan Komitmen bersedia mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) setelah lulus S1.
  • Surat Pernyataan Kesediaan menjadi guru pada satuan pendidikan sesuai prodi yang diambil.

Syarat BPI GTK D4/S1 Guru (Jalur RPL)

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga.
  • Terdata aktif sebagai guru minimal 3 (tiga) tahun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Diterima sebagai mahasiswa baru program RPL pada Perguruan Tinggi/LPTK terakreditasi minimal B/Baik Sekali.
  • Program studi yang diambil harus linier dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah.
  • Belum pernah/tidak sedang menempuh studi S1/D4.
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain.

Batas Usia Maksimal Pendaftar Guru:

Kategori GuruBatas Usia Maksimal
Guru Mapel Umum (SMA/SMK)Kurang dari 47 tahun saat mendaftar
Guru Muatan Lokal (Pendidikan Dasar)Kurang dari 47 tahun saat mendaftar
Guru Mapel Kejuruan (SMK)Kurang dari 50 tahun saat mendaftar
Guru Pendidikan Luar Biasa (PLB)Kurang dari 55 tahun saat mendaftar

Persyaratan Khusus:

  • Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba.
  • Surat Pernyataan Pendaftaran bermaterai.
  • Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah induk.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah.
  • Surat Pernyataan Komitmen bersedia mengikuti seleksi PPG setelah lulus S1.

Persyaratan Tambahan bagi Penyandang Disabilitas

Bagi pendaftar dari kelompok penyandang disabilitas, terdapat berkas tambahan yang wajib diunggah:

  • Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter ahli.
  • Surat persetujuan dari orang tua, wali, atau pasangan (suami/istri) di atas materai.
  • Surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas selama studi.

Dokumen Kelengkapan Pendaftaran

Seluruh berkas persyaratan diunggah secara digital melalui portal pendaftaran.

Berkas untuk Calon Guru D4/S1:

  • KTP / Kartu Keluarga
  • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional atau bukti diterima sebagai mahasiswa baru
  • Ijazah/SKL dan transkrip nilai
  • Surat Pernyataan Pendaftaran
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Rekomendasi Kepala Sekolah / Bagian Akademik
  • Surat Pernyataan Komitmen mengikuti seleksi PPG
  • Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Guru

Berkas untuk Guru D4/S1 (RPL):

  • KTP / Kartu Keluarga
  • LoA Unconditional / bukti diterima program RPL
  • Ijazah/SKL dan transkrip nilai
  • Surat Pernyataan Pendaftaran
  • Surat Keterangan Sehat
  • Tangkapan layar (screenshot) profil guru pada Info GTK / Dapodik
  • Surat Persetujuan Kepala Sekolah Induk
  • Surat Rekomendasi Kepala Sekolah Induk
  • Surat Pernyataan Komitmen mengikuti seleksi PPG

Komponen Pembiayaan dan Durasi Beasiswa

Beasiswa BPI GTK disalurkan dalam bentuk uang melalui mekanisme transfer LPDP dan Kemendikdasmen.

A. KOMPONEN BEASISWA D4/S1 CALON GURU

Biaya Pendidikan:

  • Dana Pendaftaran
  • Uang Kuliah Tunggal

Biaya Pendukung:

  • Biaya Hidup Bulanan
  • Dana Buku
  • Asuransi Kesehatan
  • Bantuan Skripsi

B. KOMPONEN BEASISWA D4/S1 GURU (RPL)

Biaya Pendidikan:

  • Pendaftaran & UKT operasional kuliah

Durasi Penyediaan Beasiswa:

  • BPI GTK D4/S1 Calon Guru: Penyaluran dana maksimal selama 8 (delapan) semester atau 48 bulan.
  • BPI GTK D4/S1 Guru (RPL): Penyaluran dana maksimal selama 4 (empat) semester atau 24 bulan.

Biaya yang Tidak Ditanggung Beasiswa:

Beasiswa ini tidak mencakup komponen biaya berikut:

  • Biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang, atau Praktik Kerja Lapangan (PKL)
  • Biaya asrama mahasiswa
  • Kegiatan pembelajaran dan penelitian mandiri
  • Biaya wisuda
  • Pembelian jas almamater atau baju praktikum
  • Biaya pribadi di luar kebutuhan operasional perkuliahan

Ketentuan Cuti, Penghentian, dan Sanksi

Penerima BPI GTK wajib mematuhi seluruh tata tertib akademik dan komitmen yang telah disepakati.

Ketentuan Cuti Akademik

Izin cuti studi hanya dapat diberikan oleh Kepala Puslapdik dengan alasan sah:

  • Masalah kesehatan parah melebihi 1 bulan (dibuktikan surat dokter).
  • Bencana alam di lokasi studi atau daerah asal.
  • Penugasan pemerintah dalam ajang kompetisi internasional.
  • Kegiatan akademik resmi di luar negeri.

Selama menjalani cuti, pembayaran bantuan beasiswa dihentikan sementara.

Penyebab Pemberhentian Beasiswa

Puslapdik berhak memberhentikan bantuan jika ditemukan indikasi:

  • Pemalsuan dokumen atau data pendaftaran.
  • Mengundurkan diri atau berhenti di tengah masa studi.
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
  • Memperoleh sanksi teguran tertulis sebanyak 3 kali.
  • Menerima beasiswa lain (double funding).
  • Diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
  • Pindah PT/Prodi atas keinginan pribadi.
  • Tidak melaporkan perkembangan studi selama 1 semester.

Ketentuan Sanksi dan Pengembalian Dana

Penerima beasiswa wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima apabila:

  • Terbukti terlibat dalam organisasi atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
  • Terbukti melakukan pelanggaran integritas akademik (plagiarisme).
  • Dikeluarkan (drop out) oleh perguruan tinggi akibat kelalaian atau sanksi disiplin.
  • Mengundurkan diri secara sepihak dari program beasiswa.

Cara Mendaftar Beasiswa Kemendikdasmen 2026

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:

  1. Akses link resmi http://beasiswa.kemendikdasmen.go.id
  2. Buat akun pendaftaran menggunakan NIK, email aktif, dan nomor seluler.
  3. Pilih kategori program beasiswa yang sesuai (Calon Guru atau Guru RPL).
  4. Lengkapi formulir biodata diri dan data akademik.
  5. Unggah semua dokumen persyaratan dalam format yang diminta.
  6. Unduh draf formulir pernyataan dan rekomendasi, lalu unggah kembali berkas yang telah ditandatangani.
  7. Periksa kembali seluruh isian data sebelum melakukan submit pendaftaran.

Layanan informasi dan pengaduan BPI GTK dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen di Gedung C Lantai 13, Senayan, Jakarta, atau dapat diakses melalui pusat panggilan 177 dan surel [email protected]