biologi-uinjkt.id – Dunia pendidikan tinggi Indonesia dihebohkan oleh gelombang diskusi hangat setelah kabar mengenai kebijakan SINTA 5 dan 6 dihapus resmi beredar di kalangan akademisi pada pekan ini. Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026 mengubah peta persaingan publikasi ilmiah nasional secara drastis dengan memangkas jumlah peringkat akreditasi jurnal dari enam menjadi empat kategori saja demi mendongkrak mutu riset tanah air.
Perubahan mendasar ini langsung memancing beragam reaksi serta kekhawatiran dari para peneliti, dosen, mahasiswa, hingga pengelola institusi pendidikan.
Mereka mempertanyakan nasib sertifikasi yang sudah ada serta bagaimana implikasi regulasi baru tersebut terhadap karya ilmiah yang telanjur dipublikasikan sebelumnya.
Perubahan Sistem Akreditasi Jurnal
Pemerintah mengambil langkah besar dengan melakukan penataan ulang terhadap ekosistem publikasi ilmiah di dalam negeri melalui regulasi terbaru tersebut. Jika dahulu kementerian membagi klasifikasi jurnal menjadi enam peringkat dari SINTA 1 hingga SINTA 6, kini struktur tersebut disederhanakan secara total.
Penyederhanaan ini menyisakan empat peringkat utama saja, yaitu SINTA 1, SINTA 2, SINTA 3, dan SINTA 4 untuk penetapan masa depan.
Tujuan utama dari transformasi ini adalah mendorong para pengelola media publikasi agar meningkatkan mutu tata kelola editorial serta ketatanan proses tinjauan sejawat atau peer review.
Ketentuan Peralihan Dan Nasib Jurnal
Menanggapi keresahan publik akibat kabar bahwa SINTA 5 dan 6 dihapus, regulasi anyar ini sebenarnya telah menyiapkan payung hukum perlindungan. Pasal 16 dalam aturan menteri tersebut secara jelas memberikan kepastian hukum bagi pengelola yang terdampak oleh perombakan kategori ini.
Pemerintah menegaskan bahwa status akreditasi yang lama tidak serta-merta dicabut begitu aturan diterbitkan. Pasal tersebut berbunyi: “Akreditasi jurnal yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.”
Berkat ketentuan peralihan tersebut, pengelola media publikasi pada peringkat bawah yang lama tetap bisa beroperasi normal sampai sertifikat resmi mereka kedaluwarsa. Setelah masa berlaku itu habis, mereka harus mengikuti penilaian baru sesuai standar empat peringkat yang baru disahkan.
Status Artikel Yang Telah Terbit
Kecemasan berikutnya yang kerap menghantui para dosen dan peneliti muda berkaitan dengan nasib karya tulis yang sudah terbit di masa lalu. Banyak pihak sempat mengira bahwa lembar pengesahan riset mereka akan gugur seketika akibat kebijakan pemangkasan peringkat tersebut.
Namun, acuan penilaian dalam pedoman karier tenaga pengajar menegaskan bahwa status publikasi selalu merujuk pada kondisi saat naskah tersebut diterbitkan. Dengan kata lain, naskah yang terbit pada masa kepemilikan sertifikasi lama tetap diakui sah tanpa mengalami penurunan nilai sama sekali.
Hal ini memberikan rasa aman bagi para penulis akademis sehingga mereka tidak perlu khawatir karya-karya terdahulu kehilangan validitas. Pemerintah menjamin bahwa seluruh rekam jejak publikasi masa lalu tetap dihargai berdasarkan regulasi yang aktif pada waktu penulisan.
Dampak Bagi Dosen Dan Pengelola
Transformasi besar ini menuntut seluruh elemen civitas akademika untuk lebih cermat dalam merencanakan target penyebaran riset ilmiah mereka. Para akademisi kini wajib memeriksa ulang masa berlaku sertifikat media tujuan sebelum mengirimkan naskah penelitian agar sesuai dengan persyaratan institusi.
Sementara itu, pihak pengelola penerbitan dituntut untuk menaikkan standar operasional agar mampu bersaing dalam sistem empat peringkat yang lebih ketat. Peningkatan mutu manajemen internal menjadi kunci utama agar jurnal tetap bertahan dan berkembang di tengah iklim persidangan akademik yang semakin kompetitif.
Secara keseluruhan, perombakan regulasi ini bukan bertujuan untuk mematikan kreativitas tulis-menulis di tanah air, melainkan memacu lonjakan kualitas riset nasional.
Dengan adanya masa transisi yang jelas serta perlindungan bagi karya terdahulu, dunia pendidikan tinggi diharapkan mampu melahirkan literatur yang jauh lebih bermutu tinggi di masa depan.