Ruang sidang Mahkamah Konstitusi mendadak hangat ketika para pimpinan dari lima perguruan tinggi negeri badan hukum membeberkan fakta tentang dapur finansial para pengajar mereka pada Selasa, 21 Juli 2026. Persidangan ini menjadi panggung utama untuk mengurai kerumitan aturan mengenai komponen penghasilan dosen PTN yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian kesejahteraan bagi para akademisi.
Kehadiran para perwakilan universitas ternama tersebut memberikan gambaran utuh mengenai bagaimana hak-hak pengajar dikelola secara nyata di lapangan.
Sidang Uji Materi Kampus Negeri
Sidang Pleno yang digelar di Jakarta ini memeriksa dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Perkara pertama terdaftar dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah. Sementara perkara kedua bernomor 24/PUU-XXIV/2026 dilayangkan oleh akademisi I Ketut Astawa serta Reytman Aruan.
Mahkamah Konstitusi memanggil lima perguruan tinggi besar untuk memberikan paparan menyeluruh mengenai praktik penggajian di institusi masing-masing. Kampus yang memberikan kesaksian meliputi Universitas Hasanuddin, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Andalas. Paparan ini menjadi rujukan penting bagi majelis hakim untuk menilai asas keadilan dalam sistem pengupahan tenaga pendidik.
Kesetaraan Gaji Unhas Tanpa Beda
Universitas Hasanuddin menegaskan bahwa fondasi kompensasi di tempat mereka tetap bersandar pada gaji pokok yang dikombinasikan dengan penghargaan kinerja. Wakil Rektor III Unhas, Farida Patittingi, menyampaikan bahwa skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian pendapatan dan dorongan prestasi. Sistem tersebut juga berfungsi mempertahankan bakat akademik terbaik demi mendukung sasaran utama universitas.
Bagi dosen Non-PNS, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap, Unhas menjamin pemenuhan hak dasar yang mencakup tunjangan keluarga serta jaminan kesehatan. Kebijakan internal kampus memastikan bahwa para pengajar Non-PNS tetap mendapatkan perlakuan yang seimbang dengan sejawat mereka di korps Aparatur Sipil Negara. Hal ini tertuang dalam peraturan rektor yang mengatur tata kelola kepegawaian secara rinci.
Farida menegaskan komitmen tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim tanpa membedakan status kepegawaian. “Kami ada Non-PNS tetap diatur dalam Peraturan Rektor Unhas tentang manajemen pegawai Unhas Non-PNS, ada yang tetap dan ada yang tidak tetap, jadi ada dua kategori. Yang tetap, standar penggajiannya sama atau disetarakan dengan standar penggajian/penghasilan kepada seluruh ASN, jadi hak-hak dasar dari dosen Non-PNS sama dengan PNS. Jadi tidak ada perbedaan,” terang Farida.
Skema Variabel Dan Tunjangan Unair
Pandangan berbeda namun saling melengkapi datang dari Universitas Airlangga yang membagi pendapatan pendidik menjadi komponen tetap dan variabel. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR, Ardianto, menjelaskan bahwa gaji pokok bukanlah satu-satunya tumpuan dasar bagi pengajar di lembaganya. Kampus ini menyediakan Tambahan Tunjangan Fungsional bagi seluruh dosen tetap, termasuk mereka yang masih berstatus calon.
Dosen yang telah mengantongi sertifikasi dan memenuhi beban kerja rutin dipastikan memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah secara berkala. Bahkan pengajar pemula yang belum memiliki jabatan fungsional tetap mendapatkan pendapatan dasar tambahan di luar gaji pokok. Langkah ini diambil untuk memastikan taraf hidup para pendidik muda tetap terjaga dengan baik sejak awal karier.
Ardianto memerinci secara gamblang bagaimana mekanisme insentif dan tunjangan tersebut dijalankan di lingkungan kampus. “Semua penghasilan dasar tersebut bukan merupakan Take Home Pay (THP), melainkan pendapatan tetap setiap bulan atau dapat digabungkan dengan penghasilan tetap yang diterimakan sekali dalam setahun yang dapat kemudian direrata dalam bulanan. Khusus mengenai tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan, pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penghasilan tetap bagi dosen yang telah bersertifikasi. Hal ini karena pada dasarnya hampir 100 persen dosen UNAIR dapat memenuhi LKD BKD sehingga hak atas tunjangan profesi tetap diperoleh. Adapun komponen penghasilan variabel merupakan penghasilan yang diperoleh melalui insentif atas capaian atau luaran tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai pay for performance,” urai Ardianto.
Tiga Pilar Kompensasi Finansial UGM
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada menerapkan pendekatan kompensasi finansial yang terbagi ke dalam tiga pilar utama bagi para pengajar. Rektor UGM, Ova Emilia, memaparkan skema tersebut yang meliputi Pay for Person (P1), Pay for Position (P2), serta pembayaran berbasis kinerja atau Pay for Performance. Struktur ini mengolaborasikan kepastian hak dasar dengan penghargaan atas tanggung jawab jabatan.
P1 mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat berdasarkan pangkat serta golongan pegawai yang bersangkutan. P2 mencakup tunjangan atas tanggung jawab serta risiko jabatan yang diemban oleh pengajar. Sementara pilar kinerja memberikan insentif atas capaian penelitian, publikasi, hingga tambahan honorarium mengajar di luar beban standar.
Ova merangkum keseluruhan komponen finansial tersebut saat menyampaikan keterangannya secara daring. “Secara singkat, komponen penghasilan terdiri dari penggajian dan tunjangan yang terdiri atas 13 hal, mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, sampai kepada insentif berbasis kinerja, tunjangan hari tua. Secara ringkas, kompensasi finansial dosen dibagi menjadi tiga hal, yang tetap berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen, tunjangan kehormatan. Kemudian yang kedua adalah komponen insentif, berupa insentif penelitian, publikasi, ataupun berbasis kinerja, dan juga yang sifatnya adalah variabel, yang termasuk di sini adalah honorarium kelebihan beban mengajar, honorarium pembimbingan atau penguji, dan honorarium lainnya,” sampai Ova.
Sistem Remunerasi Berbasis Kinerja UI
Universitas Indonesia menekankan bahwa tingkat kesejahteraan pengajar tidak boleh hanya diukur dari besaran angka gaji pokok semata. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, menerangkan bahwa UI membangun sistem remunerasi komprehensif. Sistem tersebut mencakup dukungan fasilitas Tridharma, perlindungan kesehatan, hingga ruang pengembangan kapasitas profesional.
Pendekatan ini selaras dengan tolok ukur produktivitas dosen yang dinilai dari kualitas pengajaran, riset, publikasi ilmiah, hingga perolehan paten. UI membagi remunerasi ke dalam tiga skema utama, yakni P1 untuk penghasilan dasar, P2 untuk jabatan, dan P3 untuk kinerja. Penyetaraan antara dosen PNS dan Non-PNS dijunjung tinggi demi mengedepankan nilai keadilan.
Gamal menegaskan fungsi utama dari penerapan skema tiga komponen tersebut bagi kemajuan lembaga. “Melalui ketiga komponen tersebut, sistem remunerasi Universitas Indonesia tidak hanya memberikan kepastian penghasilan, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pembelajaran, produktivitas penelitian, inovasi, pengabdian kepada masyarakat, dan pencapaian indikator kinerja institusi,” jelas Gamal.
Dua Rezim Kepegawaian Paralel UNAND
Dari Sumatra Barat, Universitas Andalas membawa cerita mengenai penerapan dua jalur kepegawaian yang berjalan secara berdampingan. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Aset UNAND, Hefrizal Handra, menyebutkan bahwa aturan internal universitas membagi pegawai menjadi kelompok ASN dan Non-ASN. Kelompok ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sedangkan kelompok Non-ASN diangkat langsung oleh rektor.
Pegawai Tetap UNAND berstatus Non-ASN memiliki posisi resmi dalam struktur organisasi kampus dan dikelola berbasis sistem merit. Pengelolaan ini mengedepankan prinsip profesionalisme, keadilan, serta sikap non-diskriminatif. Pengajar Non-ASN berhak menikmati paket fasilitas yang seimbang demi mendukung kelancaran tugas akademik.
Hefrizal menjelaskan secara rinci kelengkapan hak yang diterima oleh para pengajar Non-ASN tersebut. “Meskipun berstatus Non-ASN, Pegawai Tetap UNAND memperoleh hak yang lengkap sesuai ketentuan universitas, meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, dan kompensasi,” terang Hefrizal.
Alasan Gugatan Para Dosen Pemohon
Rangkaian persidangan panjang di Mahkamah Konstitusi ini bermula dari keresahan para dosen terhadap perlindungan hak konstitusional mereka. Dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum yang adil. Mereka menganggap norma tersebut belum menjamin hak atas penghasilan yang layak bagi kehidupan akademisi.
Di sisi lain, Serikat Pekerja Kampus bersama para pemohon individual menyoroti ketidakseimbangan antara beban kerja dan kompensasi yang diterima. Mereka menegaskan bahwa pengabdian para pendidik di jenjang perguruan tinggi harus dihargai secara bermartabat. Landasan kemanusiaan menjadi poin utama yang terus didorong oleh para pemohon agar pengakuan terhadap profesi dosen semakin ditingkatkan di masa depan.
Sidang pengujian UU Guru dan Dosen ini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penghargaan tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri. Melalui paparan lima kampus besar tersebut, majelis hakim kini mengantongi gambaran utuh untuk merumuskan kepastian hukum serta tingkat kesejahteraan yang lebih adil bagi seluruh dosen di Indonesia.
Sumber resmi bisa dibaca di website MK: https://www.mkri.id/berita/penjelasan-lima-ptn-ihwal-komponen-penghasilan-dosen-25451