Persiapan menghadapi Sertifikasi Dosen (Serdos) periode 2026 menuntut pemahaman mendalam terhadap indikator kelulusan yang berlaku. Standar evaluasi kelulusan bagi para peserta ini secara legalitas tertuang di dalam Kepdirjendikti No. 53/B/KPT/2025.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, dosen diwajibkan memenuhi tiga parameter kelulusan secara simultan agar dinyatakan lulus dan berhak memperoleh sertifikat profesi pendidik.
Berikut adalah rincian tiga kriteria utama tersebut:
1. Kelulusan pada Aspek Penilaian Persepsi
Indikator pertama ditentukan oleh hasil evaluasi persepsional terhadap rekam jejak pengajaran dan perilaku dosen. Penilaian serdos yang objektif ini melibatkan total pihak penilai dengan rincian komposisi sebagai berikut:
- 5 (lima) orang mahasiswa aktif,
- 3 (tiga) orang rekan sejawat sesama dosen,
- 1 (satu) orang atasan langsung di unit kerja, serta
- Penilaian mandiri (self-assessment) oleh dosen peserta yang bersangkutan.
Seluruh data kuesioner dari pihak-pihak di atas dikumpulkan dan dirata-rata untuk menghasilkan skor Nilai Persepsi Peserta Serdos (NPD). Proses pengisian instrumen evaluasi ini berjalan secara otomatis dan tersentralisasi melalui platform SISTER.
Seluruh penilai diwajibkan memberikan data yang valid guna menghindari deteksi nilai F (Fraud/kecurangan) oleh Panitia Serdos Kemdiktisaintek, yang dapat mengakibatkan pembatalan kelulusan dosen secara langsung.
2. Kelulusan Dokumen PDD-UKTPT
Parameter kedua mengandalkan proses peninjauan eksternal terhadap berkas Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT). Proses pengujian ini diselenggarakan secara independen oleh tim asesor yang ditunjuk.
Skor akhir dari pengujian ini akan dikonversikan menjadi Nilai Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi (NPDD). Di dalam komponen portofolio Serdos, nilai NPDD memegang porsi paling dominan karena memiliki bobot mencapai 55% dari total keseluruhan komponen Nilai Akhir Portofolio (NAP).
3. Kelulusan Tahap Akhir Serdos
Kriteria penentu terakhir adalah pencapaian batas ambang minimal pada hasil akumulasi evaluasi portofolio. Peserta resmi dinyatakan lulus apabila formula penghitungan menghasilkan skor Nilai Akhir Portofolio (NAP) di atas angka 4,2 poin (NAP > 4,2).
Mekanisme kombinasi matematika untuk mengukur skor NAP ini mengacu pada persentase bobot komponen (NKAJF, NPD, dan NPDD) yang telah ditetapkan pada aturan teknis kementerian sebelumnya.