Hak Konstitusional Warga Negara menjadi topik utama yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat hadir di UIN Jakarta. Di depan mahasiswa baru Fakultas Ekonomi dan Bisnis, ia menekankan pentingnya sikap kritis terhadap produk undang-undang.
Acara berlangsung saat Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026). Suhartoyo menegaskan aturan hukum buatan pemerintah dan DPR harus memberikan jaminan perlindungan bagi seluruh masyarakat.
Masyarakat kerap menjadi pihak paling terdampak ketika sebuah aturan hukum tidak memihak keadilan. Pemahaman hukum menjadi modal dasar bagi mahasiswa dalam mengawal kebijakan negara demi mencegah kerugian publik.
Perlindungan Hak Hukum Seluruh Warga Negara
Suhartoyo menjelaskan setiap warga memiliki jaminan hukum yang tercantum dalam UUD 1945. Hak dasar tersebut tidak boleh tergerus oleh kehadiran aturan baru yang bermasalah.
“Adik-adik semua ini sebagai warga negara memiliki hak konstitusional. Kita semua ini sepanjang tidak dicabut oleh pengadilan, oleh hakim, kita memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi, oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Suhartoyo.
Ia mengingatkan pembentukan undang-undang berasal dari mandat rakyat lewat pemilu. DPR bersama Presiden menyusun aturan untuk mengelola negara demi kesejahteraan publik.
“Hak konstitusional yang kita miliki ini adik-adik semua, tidak boleh dirugikan dengan berlakunya undang-undang,” tegasnya.
MK Menyaring Kepentingan Politik Pembentuk Regulasi
Proses legislasi di parlemen kerap diwarnai bargaining politik dan kepentingan kelompok tertentu. Kondisi ini berpotensi melahirkan pasal yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Suhartoyo menyebut Mahkamah Konstitusi hadir sebagai penyaring regulasi yang menyimpang dari konstitusi. Lembaga ini siap membatalkan pasal yang merugikan warga.
“Itulah keberadaan MK untuk menyaring, memfilter jika ada undang-undang yang ternyata diboncengi oleh kepentingan-kepentingan yang kemudian mencederai keadilan, rasa kepastian hukum yang ada di masyarakat,” tambahnya.
Keberanian Menguji Aturan yang Merugikan Masyarakat
Mahasiswa diminta tidak ragu mengajukan uji materi jika menemukan regulasi yang menindas. Langkah hukum ini menjadi jalan konstitusional untuk membela kepentingan umum.
“Adik-adik tidak perlu takut. Karena apa, karena yang diperjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan seluruh warga negara, warga masyarakat,” ujarnya.
Norma undang-undang adalah milik publik, bukan milik segelintir pejabat atau pengusaha. Setiap warga negara berhak menggugat aturan yang melanggar asas keadilan.
“Yang diperjuangkan, yang digugat adalah norma undang-undang. Norma undang-undang adalah milik bersama, bukan milik sekelompok orang pribadi, tapi milik bersama, milik kepentingan semua orang, semua warga negara,” jelas Suhartoyo.
Lima Kewenangan Utama Mahkamah Konstitusi
Selain menguji undang-undang, Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab hukum lain sesuai amanat konstitusi. Berikut adalah deretan tugas pokok yang dijalankan oleh lembaga tersebut:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan konstitusi.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
- Memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Lewat pemahaman ini, mahasiswa ekonomi diharapkan tumbuh menjadi generasi kritis yang sadar hukum. Keberanian berpikir kritis penting untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih.