Juknis MPLS Ramah 2026, Permendikdasmen dan Buku Rujukan

Juknis MPLS Ramah 2026
Juknis MPLS Ramah 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi merilis Juknis MPLS Ramah 2026 sebagai acuan bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Kebijakan ini hadir untuk memastikan transisi siswa baru berlangsung dalam suasana yang aman, menyenangkan, serta mendukung pengembangan karakter.

Regulasi ini mewajibkan setiap sekolah mengikuti acuan yang sama dalam merancang kegiatan pengenalan lingkungan. Tujuannya agar setiap aktivitas yang digelar memberikan dampak positif bagi peserta didik dalam beradaptasi dengan budaya sekolah yang baru.

Juniks dan Aturan Resmi

Implementasi kegiatan ini tidak dilakukan secara serampangan. Pihak sekolah diwajibkan merujuk pada dokumen resmi yang telah disediakan oleh Kemendikdasmen.

Dokumen pendukung tersebut dapat diakses melalui portal resmi di laman cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah, yang mencakup beberapa instrumen utama berikut:

Mekanisme Pelaksanaan dan Substansi Kegiatan

Kemendikdasmen menekankan bahwa penyelenggaraan kegiatan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, kementerian ingin menanamkan budaya sekolah yang nyaman sejak hari pertama murid memasuki lingkungan baru.

Penyelenggaraan kegiatan terbagi menjadi tiga fase utama yang menjadi kewajiban bagi setiap sekolah:

  1. Fase perencanaan kegiatan.
  2. Fase pelaksanaan aktivitas di sekolah.
  3. Fase evaluasi pasca pelaksanaan.

Juknis ini tidak hanya mengatur soal teknis penyelenggaraan, namun juga memberikan batasan jelas. Regulasi tersebut memuat aturan mendetail mengenai panitia penyelenggara, penentuan materi utama dan materi pilihan, pengaturan lokasi kegiatan, penggunaan atribut siswa, hingga keterlibatan peserta didik.

Selain itu, terdapat larangan tegas terkait aktivitas yang tidak edukatif selama periode tersebut berlangsung. Seluruh elemen sekolah diharapkan mematuhi panduan ini demi memperkuat profil lulusan yang berkarakter serta menciptakan ekosistem belajar yang kondusif.

Penerapan regulasi baru ini diharapkan mampu meminimalisasi praktik perpeloncoan dan menggantinya dengan pengalaman edukatif yang membekas bagi para murid. Keseragaman acuan ini menjadi langkah awal bagi sekolah dalam membangun citra pendidikan yang lebih ramah dan inklusif di masa mendatang.