Dakwah – Pemahaman mengenai hukum seserahan dalam islam kerap menjadi perbincangan penting bagi calon pasangan yang tengah mempersiapkan pernikahan di tengah masyarakat modern. Tradisi pemberian barang bawaan ini sering kali dianggap sebagai beban wajib oleh sebagian kalangan, padahal syariat agama memberikan keleluasaan yang sangat rasional.
Dalam realitas sosial Indonesia, tradisi tersebut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moril calon pengantin pria.
Namun, esensi budaya ini sering dicampuradukkan dengan kewajiban agama yang sebenarnya memiliki porsi hukum berbeda.
Makna dan Tradisi Seserahan
Prosesi penyerahan barang biasanya dilangsungkan pada momen lamaran resmi atau menjelang pelaksanaan akad nikah. Rombongan keluarga besar pihak pria mendatangi kediaman wanita dengan membawa berbagai bingkisan bernilai simbolis.
Seluruh isi bingkisan umumnya disesuaikan secara cermat dengan kebutuhan harian calon mempelai wanita.
Hal ini mencerminkan bentuk perhatian nyata sekaligus upaya meringankan langkah awal membina rumah tangga baru. Kendati demikian, praktik budaya ini tidak memiliki landasan wajib di dalam nash agama Islam.
Setiap daerah memiliki standar kebiasaan atau urf yang berbeda dalam menyikapi tradisi turun-temurun tersebut tanpa menghilangkan esensi utamanya.
Pandangan Hukum Islam
Secara normatif, Islam tidak pernah mewajibkan adanya paket seserahan dalam rangkaian prosesi pernikahan umat Muslim.
Status hukum dari pemberian barang tersebut adalah mubah atau boleh dikerjakan sesuai kemampuan finansial. Artinya, ketiadaan bingkisan hantaran sama sekali tidak mengurangi keabsahan akad nikah yang dilangsungkan.
Masyarakat diimbau agar tidak memaksakan diri mencari pinjaman demi memenuhi standar gengsi sosial yang berlebihan. Kemudahan yang diberikan oleh agama bertujuan agar setiap pasangan dapat melangsungkan pernikahan tanpa hambatan ekonomi yang berarti.
Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menghargai prinsip kemudahan serta kemaslahatan umat dalam urusan muamalah.
Perbedaan Seserahan dan Mahar
Banyak orang kerap menyamakan makna seserahan dengan mahar pernikahan padahal keduanya memiliki kedudukan hukum kontras. Mahar berstatus sebagai syarat mutlak yang wajib ditunaikan oleh suami kepada istrinya. Ketentuan hukum wajib mengenai penyerahan maskawin ini telah ditegaskan secara eksplisit melalui firman Allah SWT. Ayat Al-Quran tersebut menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam melaksanakan pernikahan yang sah.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An Nisa: 4).
Selain status hukum yang berbeda, wujud mahar juga tidak dibatasi harus selalu berbentuk barang material mewah. Rasulullah SAW pernah memberikan panduan fleksibel terkait bentuk mahar melalui sabda sahih berikut ini.
“Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Alquran yang engkau hafal.” (HR Bukhari no. 1587)
Ketentuan Barang Seserahan
Meskipun hukumnya mubah, pemilihan barang hantaran tetap harus memperhatikan etika kepatutan serta kemampuan finansial pihak pemberi. Prinsip utama yang wajib dipegang teguh oleh kedua keluarga adalah tidak boleh menimbulkan beban ekonomi.
Sebagai referensi umum di tengah masyarakat, jenis barang yang sering disertakan memiliki makna filosofis tersendiri.
Berikut adalah daftar barang yang lazim dijadikan sebagai isi bingkisan pernikahan:
- Perlengkapan shalat dan Al-Quran sebagai simbol pengingat kewajiban ibadah kepada Sang Pencipta.
- Berbagai jenis pakaian yang melambangkan harapan agar pasangan suami istri mampu saling menjaga rahasia rumah tangga.
- Produk kecantikan serta perawatan kulit untuk mendukung kebersihan dan kerapian di hadapan pasangan sah.
- Aneka makanan tradisional atau buah-buahan sebagai lambang kesejahteraan serta keharmonisan hidup bermasyarakat.
Sejarah mencatat bahwa Rasulullah SAW sendiri senantiasa memberikan mahar dengan jumlah bernilai besar kepada para istrinya. Sebagai contoh, mahar untuk Sayyidina Khadijah setara dengan puluhan ekor unta berkualitas tinggi.
Namun, besaran tersebut merupakan bentuk kemuliaan beliau dan bukan sebagai syarat mutlak yang memberatkan umatnya.
Setiap muslim tetap dianjurkan menyesuaikan besaran mahar maupun bingkisan berdasarkan kemampuan riil masing-masing.
Memahami hukum seserahan dalam islam secara komprehensif akan membantu calon pengantin menjalani prosesi pernikahan dengan lebih tenang. Niat tulus beribadah kepada Allah SWT harus selalu ditempatkan di atas segala bentuk tradisi budaya.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi yang sudah membacanya hingga akhir. Untuk kabar dunia islam lainnya, bisa cek di topik Islami.