Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memfasilitasi pengecekan status Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara transparan melalui portal resminya. Langkah ini dihadirkan untuk memberikan kepastian kepada para pekerja sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kejahatan pencurian data pribadi melalui tautan palsu.
Program BSU dirancang sebagai jaring pengaman sosial untuk membantu menjaga daya beli buruh dan pekerja di seluruh Indonesia. Dana bantuan tunai ini disalurkan langsung melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta jaringan PT Pos Indonesia.
Daftar Isi
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah
Sebelum melakukan pengecekan status, pekerja harus memastikan telah memenuhi seluruh kriteria penerima BSU sesuai ketentuan pemerintah. Persyaratan utama meliputi kewarganegaraan Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Selain itu, calon penerima wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga periode yang ditentukan. Batas maksimal gaji atau upah yang diterima adalah sebesar Rp3.500.000 per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
Pemerintah juga menetapkan bahwa anggota PNS, TNI, maupun Polri tidak berhak menerima BSU. Penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja juga tidak masuk dalam cakupan penerima program ini.
Cara Cek BSU di Website Resmi Kemnaker
Proses verifikasi status dapat dilakukan secara mandiri dari perangkat telepon pintar atau komputer dengan koneksi internet yang stabil. Pengguna hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai acuan data pribadi.
1. Buka web resmi bsu.kemnaker.go.id
Langkah pertama adalah membuka peramban web dan mengakses situs resmi di alamat bsu.kemnaker.go.id. Pastikan alamat domain yang diakses berakhiran .go.id untuk menjamin keaslian situs pemerintah. Setelah itu buka https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri
2. Langkah Input NIK dan Kode Keamanan CAPTCHA
Pengguna cukup mengakses portal pengecekan resmi dan memverifikasi identitas kependudukan. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera pada KTP pada kolom ‘Nomor Induk Kependudukan (NIK)’.
Selanjutnya, ketikkan 6 karakter Kode Keamanan (CAPTCHA) yang muncul pada layar ke dalam kolom input di bawahnya. Jika karakter kurang jelas, Anda dapat menekan tombol ‘Ganti’ untuk memperbarui kode. Setelah seluruh data terisi dengan benar, klik tombol biru bertuliskan ‘Cek Status’.
3. Status Pengecekan Sistem
Sistem akan secara otomatis memproses pencocokan NIK yang dimasukkan dengan basis data penerima bantuan. Apabila NIK tidak terdaftar atau tidak memenuhi syarat, layar akan menampilkan notifikasi pemberitahuan.
Notifikasi tersebut berbunyi: “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025”. Namun jika lolos verifikasi, pengguna dapat memantau tahapan penyaluran mulai dari Calon Terdaftar, Penetapan, Administrasi Bank, hingga Dana Tersalurkan.
Arti Status Notifikasi dan Kewaspadaan Keamanan Digital
Dashboard Kemnaker akan menampilkan tahapan penyaluran melalui empat status utama. Status ‘Calon Terdaftar’ menandakan data Anda telah masuk dari BPJS Ketenagakerjaan, diikuti status ‘Penetapan’ jika Anda resmi dinyatakan lolos verifikasi.
Selanjutnya, status ‘Administrasi Bank’ menunjukkan proses validasi rekening di bank penyalur. Jika bantuan sudah siap dicairkan atau telah dikirimkan ke rekening, sistem akan memperbarui tampilan menjadi ‘Dana Tersalurkan’.
Untuk menjaga keamanan data, jangan pernah membagikan kode OTP atau kata sandi kepada siapa pun. Kemnaker tidak pernah meminta informasi sensitif melalui pesan singkat maupun aplikasi perpesanan instan. Hindari mengklik tautan tidak dikenal dan gunakan selalu perangkat pribadi saat mengakses layanan digital pemerintah.