Resmi! 13 Juli Diperingati Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan

13 Juli Diperingati Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan
13 Juli Diperingati Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan

biologi-uinjkt.id – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang diresmikan di Jakarta pada Senin (6/7/2026). Penetapan ini menjadi langkah nyata negara dalam memberikan pengakuan atas hak penghayat kepercayaan di Indonesia sekaligus menguatkan nilai toleransi dan persatuan bangsa.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa keputusan ini mencerminkan keberagaman Indonesia. Menurutnya, negara harus menjamin kesetaraan bagi setiap warga negara dalam memeluk keyakinan dan melestarikan tradisi luhur.

“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.

“Dan tadi, yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus,” imbuhnya.

Makna Penetapan Tanggal 13 Juli

Pemilihan tanggal 13 Juli merujuk pada rekam jejak sejarah pengakuan penghayat kepercayaan di tanah air. Menteri Kebudayaan menyebut peran tokoh intelektual Wongsonegoro dalam proses tersebut.

“Wongsonegoro ini juga seorang intelektual yang menyematkan kata kepercayaan itu pada tanggal 13 Juli dan menjadi bagian yang penting di dalam pengakuan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara penetapan hari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Fadli.

Penetapan ini juga bertujuan untuk mendukung beberapa aspek dalam pemajuan kebudayaan, di antaranya:

  • Memperkuat perlindungan terhadap kebudayaan nasional.
  • Memajukan nilai-nilai tradisi di tengah masyarakat.
  • Memperkokoh persatuan nasional melalui keberagaman.

Sejarah dan Aspirasi Penghayat Kepercayaan

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa usulan penetapan hari tersebut telah bergulir cukup lama. Para penghayat kepercayaan serta organisasi terkait telah mengajukan permohonan tersebut sejak tahun 2005.

Ketua Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI), Naen Soeryono, menyambut baik keputusan pemerintah ini. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai wujud penghormatan negara terhadap hak-hak para penghayat.

“Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia,” kata Naen.

Diharapkan, penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak sekadar menjadi seremonial tahunan. Momentum ini menjadi titik tolak penting bagi penguatan martabat warga negara serta pelestarian warisan budaya yang diakui oleh konstitusi dan negara.