Mekanisme dan Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2026

Serdos 2026
Serdos 2026

Dalam rangka menyelenggarakan rangkaian agenda Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Periode Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan sejumlah ketentuan pokok serta petunjuk operasional yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pihak terkait:

a. Seluruh regulasi teknis pelaksanaan Serdos pada tahun 2026 sepenuhnya berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

b. Rangkaian pendaftaran dan evaluasi Serdos periode 2026 diorganisasikan ke dalam dua tahapan pendaftaran, yaitu Gelombang 0 dan Gelombang I.

c. Alokasi kepesertaan pada Gelombang 0 dikhususkan bagi Dosen Peserta Serdos Tahun 2025 yang statusnya telah dinyatakan memenuhi ambang batas Nilai Persepsi dan telah diajukan dalam penilaian, namun belum berhasil masuk dalam kuota alokasi Tahun 2025. Para calon peserta pada gelombang ini diwajibkan untuk meninjau kembali status eligibilitas mereka melalui platform SISTER, serta memperbarui informasi bidang keilmuan dan pasfoto resmi sesuai instruksi yang berlaku.

d. Setiap Perguruan Tinggi diwajibkan melakukan pemutakhiran data administratif dosen secara berkala, mencakup status keaktifan, status kepegawaian, serta jenis ikatan kerja agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

e. Prosedur pemeringkatan bagi para calon peserta Gelombang I Tahun 2026 yang telah berstatus eligible akan dituntaskan terlebih dahulu sebelum berlanjut ke tahapan Penilaian Persepsi serta pengisian dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT).

Berikut adalah rincian tahapan serta pembagian skema operasional Serdos 2026:

1. Pengelompokan Peserta Gelombang I

Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen pada Gelombang I dibuka secara simultan untuk 2 (dua) rumpun kepesertaan: a. Sertifikasi Dosen di bawah naungan Kemdiktisaintek. b. Sertifikasi Dosen Tetap yang bertugas di Kementerian atau Lembaga Mitra (K/L Mitra).

2. Prosedur Pemenuhan Kriteria Dokumen dan Persyaratan

a. Karya Ilmiah: Dosen diwajibkan untuk mengunggah atau melakukan klaim terhadap minimal 1 (satu) karya tulis ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional Bereputasi/Terindeks (serta dipastikan tidak masuk ke dalam daftar jurnal predator). Dosen bertindak sekurang-kurangnya sebagai penulis pertama atau anggota. Khusus bagi kalangan dosen di bidang seni atau budaya, persyaratan ini dapat dipenuhi melalui portofolio karya seni/budaya yang telah mendapatkan pengakuan resmi dari perguruan tinggi terkait.

b. Evaluasi Kinerja (LKD/BKD): Pemenuhan dokumen LKD/BKD selama 4 (empat) semester secara berturut-turut pada institusi perguruan tinggi yang sama akan divalidasi dan diproses secara otomatis oleh sistem melalui integrasi data aplikasi SISTER.

c. Sertifikasi Pekerti/AA: Dokumen kelulusan pelatihan Pekerti/AA harus diinput dan dilaporkan secara langsung oleh institusi resmi Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA ke dalam basis data aplikasi SISTER.

d. Peserta Disabilitas: Bagi dosen penyandang disabilitas, diwajibkan melampirkan surat keterangan kondisi disabilitas resmi dari dokter serta Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi, yang diunggah secara kolektif ke dalam sistem oleh Admin Kepegawaian Perguruan Tinggi.

3. Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Sertifikasi

a. Setiap Calon Peserta Serdos dapat mengakses fitur layanan Serdos pada aplikasi SISTER dengan mencermati seluruh instruksi dan informasi yang tertera pada sistem. Proses penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) wajib menyertakan bukti-bukti empiris yang valid yang bersumber dari Portofolio Peserta di aplikasi SISTER.

b. Panitia Serdos pada tingkat Perguruan Tinggi Pengusul mutlak memegang peran dan tanggung jawab penuh dalam mengawal jalannya proses evaluasi dengan senantiasa merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen selama masa pelaksanaan sertifikasi.

4. Lini Masa dan Jadwal Kegiatan

Rangkaian jadwal lengkap pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026 tertera secara rinci sebagaimana dalam dokumen lampiran.

Demikian penyampaian informasi ini kami buat. Atas perhatian, dukungan, dan kerja sama yang terjalin dengan baik, kami sampaikan terima kasih.