Download Sosialisasi Juknis Serdos 2026 Berdasarkan Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026

Jadwal Serdos 2026
Jadwal Serdos 2026

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi secara resmi menyelenggarakan agenda sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2026. Standardisasi operasional terbaru ini disahkan secara legal melalui Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026 Tanggal 26 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

Landasan Hukum dan Tujuan Pelaksanaan

Petunjuk Teknis Sertifikasi Dosen Tahun 2026 ini disusun berdasarkan amanat sekaligus instrumen implementasi operasional dari Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025. Juknis ini diterbitkan dengan tujuan utama memberikan panduan baku bagi Perguruan Tinggi Pengusul (PTUS), Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS), dan tim Asesor dalam rangka memastikan aspek kepatuhan serta konsistensi pelaksanaan standar Sertifikasi Dosen yang telah ditetapkan di tingkat nasional.

Poin Perubahan Regulasi dan Syarat Eligibilitas Peserta

Perubahan mendasar dalam skema Serdos tahun ini mencakup klaster persyaratan, mekanisme pemeringkatan, pembaruan instrumen penilaian, penerapan sanksi, hingga kriteria penerbitan Serdos bagi Guru Besar atau Profesor.

Berdasarkan aturan terbaru, dosen yang dinyatakan eligible untuk menjadi calon peserta Serdos 2026 wajib memenuhi parameter administratif dan substansial berikut:

  • Dosen Tetap: Berstatus sebagai Dosen tetap dan wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Jabatan Akademik: Memiliki jenjang jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli.
  • Masa Kerja: Memiliki pengalaman kerja konkret sebagai pendidik pada lingkup perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun.
  • Status Tugas Belajar: Tidak sedang dalam status tugas belajar dengan tidak melaksanakan tugas jabatan. Dosen yang sedang tugas belajar dengan meninggalkan tugas jabatan secara tegas dinyatakan tidak eligible mengikuti proses Serdos.
  • Pemenuhan BKD/LKD: Memenuhi Laporan Kinerja Dosen/Beban Kerja Dosen (LKD/BKD) sebanyak 4 Semester secara berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama.
  • Sertifikat Kompetensi Instruksional: Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan/atau Applied Approach (AA).
  • Karya Ilmiah/Seni: Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah yang diterbitkan pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional Bereputasi/Terindeks (tidak termasuk dalam kategori jurnal predator) baik sebagai penulis pertama maupun anggota. Khusus untuk dosen di bidang seni/budaya, syarat ini dapat berupa hasil karya seni/budaya yang secara resmi diakui oleh perguruan tinggi.

Apabila kapasitas kuota memerlukan seleksi ketat, urutan pemeringkatan calon peserta akan dikalkulasi secara berjenjang berdasarkan: (1) Jabatan Akademik terakhir; (2) Pendidikan terakhir; (3) Status dosen penyandang disabilitas yang sah melalui Surat Keterangan Pimpinan dan dokter; serta (4) Masa kerja keseluruhan dosen terhitung sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik.

Sistem Penilaian Portofolio dan Formula Kelulusan

Mekanisme evaluasi dalam Serdos 2026 mengombinasikan dua lapis penilaian yang akuntabel:

  1. Penilaian Internal: Terdiri dari Penilaian Empirik terkait kualifikasi dan jabatan akademik yang terintegrasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI), serta Penilaian Persepsi kompetensi (pedagogik, profesional, kepribadian, sosial) oleh atasan, teman sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri. Instrumen persepsi rekan sejawat pada aspek kepribadian kini disesuaikan secara khusus demi memenuhi indikator Kompetensi Sosial Dosen.
  2. Penilaian Eksternal: Merupakan tinjauan kritis oleh Asesor di PTPS terhadap dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) yang wajib disampaikan dalam format narasi teks deskriptif (panjang 250 s.d. 300 kata per unsur) serta bukti rekaman audio visual (video) pengajaran riil berdurasi maksimal 30 menit.

Kelulusan akhir peserta ditentukan secara kuantitatif melalui formula Nilai Akhir Portofolio (NAP) sebagai berikut:

NAP=0,35×NKAJF+0,10×NPD+0,55×NPDDNAP = 0,35 \times NKAJF + 0,10 \times NPD + 0,55 \times NPDD

(Keterangan: NKAJF = Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional; NPD = Nilai Persepsi Dosen; NPDD = Nilai Pernyataan Diri Dosen).

Peserta Serdos dinyatakan LULUS penilaian akhir jika akumulasi skor menunjukkan nilai $NAP > 4,2$ serta wajib memenuhi batas kelulusan di ketiga rumpun evaluasi utama (Lulus Penilaian Persepsi, Lulus Penilaian PDD-UKTPT oleh Asesor, dan Lulus Penilaian Akhir Portofolio) secara simultan.

Regulasi Retensi, Batas Pembinaan, dan Sanksi Misconduct

Dosen yang telah memegang sertifikasi pendidik diwajibkan melakukan retensi atau pengembangan diri secara berkelanjutan lewat program pelatihan berkala (seperti modul digital atau MOOCs) minimal satu kali dalam satu tahun dengan durasi kumulatif paling sedikit 20 jam pelatihan (JP). Sertifikat kompetensi hasil pelatihan tahunan tersebut diposisikan menjadi syarat mutlak untuk pencairan atau pembayaran Serdos di tahun anggaran berikutnya.

Sebaliknya, juknis menetapkan koridor pembinaan yang ketat bagi ketidaklulusan:

  • Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebanyak 3 kali berturut-turut dilarang mengikuti Serdos keempat kalinya, kecuali telah merampungkan masa pembinaan internal selama 1 (satu) tahun oleh perguruan tinggi. Jika pada kesempatan keempat tetap tidak lulus, akses keikutsertaan Serdos ditutup.
  • Dosen eligible yang tidak merampungkan seluruh rangkaian portofolio dilarang mendaftar pada tahun berikutnya, kecuali telah melalui pembinaan 1 tahun. Kegagalan penyelesaian proses untuk kedua kalinya akan mencabut hak keikutsertaan secara permanen.
  • Ketidaklulusan yang disebabkan oleh indikasi “Pelanggaran” atau kecurangan akademik menangguhkan pendaftaran dosen hingga tahun ke-$(n+2)$ pascapembinaan khusus. Pelanggaran integritas yang berulang kedua kalinya mengakibatkan diskualifikasi permanen.

Bagi instansi dan penilai yang terbukti menyalahi aturan teknis atau melakukan pelanggaran kode etik (misconduct), Kemdiktisaintek memberlakukan sanksi administratif secara tegas:

  • Asesor: Diberhentikan secara sepihak dari penugasan sebagai Asesor Serdos.
  • PTUS: Pembekuan hak atau tidak diberikan alokasi kuota peserta Serdos selama satu tahun anggaran penuh pada periode berikutnya.
  • PTPS: Dicabut hak operasionalnya dan tidak akan diberikan penugasan kembali sebagai perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.

Seluruh aktivitas monitoring pengkinian data, validasi rekam jejak pengajaran, dan pengisian portofolio wajib diselesaikan secara akurat oleh dosen dan lembaga pengusul melalui sistem informasi terpadu pada laman resmi SISTER Kemdiktisaintek.