Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kini memberlakukan sistem integrasi basis data baru bagi para tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi. Bagi para akademisi yang ingin memastikan keaktifan nomor identitas mereka, metode cara cek NUPTK dosen dengan nama menjadi informasi penting yang paling dicari saat ini. Langkah pelacakan ini sangat diperlukan untuk memastikan status keprofesian dosen telah tercatat dengan benar dalam sistem nasional, sehingga mereka dapat segera menggunakannya untuk berbagai keperluan karir, seperti mengajukan hibah penelitian.
Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 133/M/2023, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) didefinisikan sebagai kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Identitas tunggal berformat 16 digit angka ini secara resmi menggantikan berbagai nomor identifikasi lama yang terpisah, seperti NIDN, NIDK, NUP, serta NITK.
Transformasi Identitas Tunggal Pendidik Kampus
Kebijakan ini mengikat seluruh pengajar di Indonesia, baik yang berstatus sebagai Dosen Tetap maupun Dosen Tidak Tetap, serta mencakup aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Pada masa transisi, para dosen yang sebelumnya telah memiliki nomor identitas lama akan memperoleh NUPTK secara otomatis, asalkan mereka melakukan pembaharuan data di platform Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SISTER).
Sementara bagi para pengajar baru yang belum memiliki nomor identitas resmi, pengajuan dapat diproses melalui bagian kepegawaian kampus. Persyaratan umum yang wajib terpenuhi antara lain melengkapi profil digital di SISTER, mengajar pada kampus yang memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), serta memiliki NIK yang valid.
Dokumen Pelengkap untuk Dosen Tetap dan Tidak Tetap
Kelengkapan berkas administrasi yang disyaratkan oleh pemerintah memiliki beberapa perbedaan mendasar yang disesuaikan dengan status ikatan kerja pengajar di universitas.
Daftar dokumen administrasi untuk Dosen Tetap meliputi:
- SK pengangkatan resmi sebagai Dosen Tetap di perguruan tinggi tempat mengabdi.
- Ijazah pendidikan formal minimal lulusan Magister (S2) yang sesuai kualifikasi akademik.
- Surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta bebas dari narkotika dari rumah sakit resmi.
Sementara itu, untuk kelompok Dosen Tidak Tetap, dokumen yang harus dipersiapkan mencakup:
- SK pengangkatan Dosen Tidak Tetap dan surat perjanjian kerja bermaterai dengan masa kontrak minimal 1 tahun.
- Ijazah Magister (S2), surat keterangan sehat, serta surat izin dari pimpinan instansi asal jika masih aktif bekerja di tempat lain.
- Surat penetapan dokter pendidik klinis, serta dokumen keimigrasian khusus, surat izin kerja, jabatan akademik minimal associate professor, dan bukti 3 publikasi jurnal internasional bereputasi bagi warga negara asing (WNA).
Panduan Cara Cek NUPTK
Format nomor yang cukup panjang membuat para akademisi sering kali lupa dengan kombinasi angka identitas mereka. Untuk memudahkan pencarian, pemeriksaan dapat dilakukan melalui beberapa saluran elektronik dan manual.
Langkah-langkah pemeriksaan identitas tersebut dapat ditempuh melalui:
1. Melalui Laman SISTER
Buka peramban, masuk ke situs resmi SISTER, lalu klik “Masuk”. Isi kolom username serta password, lalu pilih opsi “Periksa Status Dosen” dan lihat bagian “Status Ajuan” pada menu profil.
2. Melalui Website Perguruan Tinggi
Akses situs resmi universitas tempat mengabdi, masuk ke bagian direktori data dosen atau pegawai, kemudian cari nama Anda untuk melihat nomor yang tertera.
3. Melalui Operator Perguruan Tinggi
Datang langsung secara luring untuk menemui petugas kepegawaian kampus yang bertugas membantu proses administrasi data operasional dosen.
Kesimpulan
Penerapan identitas tunggal bagi civitas akademika ini diharapkan dapat memangkas birokrasi administrasi dan mempercepat penataan mutu pengajaran di seluruh wilayah Indonesia. Ke depan, validitas nomor identitas yang terpantau secara berkala akan menjadi kunci utama bagi para dosen dalam mengakses berbagai program penguatan kapasitas akademik dan pendanaan riset tingkat nasional.